ASARPUA.com – Medan – Rapat Paripurna Dewan, Rabu (14/11/2018) yang dilanjutkan dengan agenda penyampaian Nota Jawaban Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wirya Alrahman terkait Pemandangan Umum Fraksi- Fraksi DPRD Medan.
Menjawab Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan yang menanyakan langkah yang dilakukan Pemko Medan mengenai RPH liar di Kota Medan, Wirya menyampaikan bahwa Pemko Medan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar melakukan pemotongan hewan di PD RPH Kota Medan, guna menjamin kualitas daging yang aman, sehat dan halal. Selain itu Pemko Medan tetap akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap rumah potong hewan liar yang ada di Kota Medan.
Tentang langkah-langkah Pemko Medan untuk mengoptimalkan fungsi PD RPH Kota Medan yang diajukan oleh Fraksi Gerindra, Wirya menegaskan, perubahan status dari sebelumnya PD RPH menjadi PUD (Perusahaan Umum Daerah) RPH dapat membuka inovasi dan kreatifitas sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang. Dengan tumbuh dan berkembangnya perusahaan, otomatis akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Senada denganĀ Fraksi Gerindra, Fraksi PPP juga mempertanyakan tentang apa target dan sasaran yang akan dicapai ketika RPH dijadikan sebagai PUD, Sekda menjelaskan, target dan sasaran yang akan dicapai yakni menjadikan sentral industri bisnis hewan di Kota Medan khususnya dan di Sumatera Utara umumnya. Dengan demikian dapat mencukupi kebutuhan daging segar yang bersih dan higienis sesuai dengan kebutuhan masyarakat kota Medan, imbuhnya. (as-01)