asarpua.com

Pemkab Labuhanbatu dan Kejaksaan Rakor Program Ketahanan Pangan Desa

Asisten III Setdakab Labuhanbatu Zaid Harahap didampingi Kadis PMD Abdi Jaya Pohan SH dan Kasi Intel Kejari Labuhanbatu Memed Rahmad Sugama Siregar SH, membuka rakor pembinaan dan pendampingan program ketahanan pangan desa, Kamis (27/02/2025), di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati, Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat. (Foto: Dok/Dikla)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu menggelar rapat koordinasi (Rakor) pembinaan dan pendampingan program ketahanan pangan desa. Rakor ini melibatkan kejaksaan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pertanian, Dinas Pangan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Peternakan, Koordinator TPP para camat, kepala desa (Kades) dan pengurus BUMDes.

Asisten III bidang umum dan keuangan Setdakab Labuhanbatu, Zaid Harahap saat memimpin rapat mengatakan rakor ini mengacu pada Asta Cita ke-2 pemerintah pusat dalam memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau dan ekonomi biru.

“Rakor ini digelar untuk melaksanakan program ketahanan pangan desa agar tercipta swasembada pangan di desa, untuk mendukung program nawa cita Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan ketahanan pangan di desa-desa,” sebut zaid saat membuka rakor, Kamis (27/02/2025), di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati, Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat.

Dia pun menyarankan agar para Kades mengikuti petunjuk Kepala Dinas PMD dan manfaatkan dana desa sebaik-baiknya untuk mendukung program ketahanan pangan di desa, apalagi penjelasan dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yang disampaikan Kasi Intel, Memed Rahmad Sugama Siregar SH untuk menghindari tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Abdi Jaya Pohan SH menyampaikan bahwa penggunaan Dana Desa 2025 untuk program ketahanan pangan paling rendah sebesar 20% dari total Dana Desa dan melibatkan Badan Usaha Milik Desa, BUM Desa bersama atau kelembagaan ekonomi masyarakat di desa.

“Dalam mewujudkan swasembada pangan di desa, program ketahanan pangan desa harus dilaksanakan secara inklusif, akuntabel, kolaboratif dan berkelanjutan sesuai dengan tematik, potensi produk unggulan dan kewenangan desa,” sebut Abdi.

Pada kesempatan itu, ia mengatakan bahwa program ketahanan pangan selama ini belum produktif dan belum berkelanjutan serta belum memberikan dampak yang signifikan bagi desa maupun masyarakat desa.

“Dalam rakor ini, pemateri memberikan arah dan pedoman penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan desa dalam upaya mencapai swasembada pangan.

Menurutnya, saat ini kapasitas desa dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan program dan kegiatan ketahanan pangan telah meningkat. Kemudian, menciptakan akuntabilitas belanja desa paling rendah 20% dalam pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan.

“Hal ini akan mendorong meningkatnya pendapatan masyarakat yang bergerak di sektor usaha pangan, memperluas lapangan pekerjaan dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa. Meningkatnya tata kelola BUMDes, BUMDes Bersama serta lembaga ekonomi masyarakat di desa dalam pelaksanaan program dan dan kegiatan ketahanan pangan. Meningkatnya kapasitas produksi pangan lokal, kualitas pangan, dan keberagaman pangan di desa. Meningkatnya kerja sama/kolaborasi di desa dan antar desa, supra desa, serta antar pelaku ekonomi di sektor pangan,” terang Kadis.

Ia juga menyebut ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah desa dan atau musyawarah antar desa, mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan, seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan dan pelaku usaha sektor pangan lainnya di desa, serta mengoptimalkan potensi ekonomi desa dalam program dan kegiatan ketahanan pangan.

“Peran pemerintah pusar, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten untuk memberikan dukungan, fasilitasi, pembinaan dan pendampingan. Kemudian, layanan fungsional seperti bimbingan teknis, penyuluhan bagi pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan sehingga terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa,” papar Abdi. (Asarpua)

Reporter: Martin Tarigan

Related News

Pemkab Labuhanbatu Imbau Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan, Manfaatkan Pemutihan

Tinjau Banjir di Panai Tengah, Bupati Labuhanbatu Salurkan Bantuan

Redaksi

DPRD dan Pemkab Labuhanbatu Setujui Ranperda APBD TA 2025 Rp1,5 T