asarpua.com

Pemkab Karo Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Karcis Retribusi Sampah di Kecamatan Kabanjahe

DLH Karo Tegaskan Komitmen Transparansi dalam Pemungutan Retribusi Sampah. (Foto. Asarpua.com/DLHKar)

ASARPUA.com – Karo – Menyikapi pemberitaan di sejumlah media terkait dugaan penyalahgunaan karcis retribusi sampah di Kecamatan Kabanjahe, Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Lingkungan Hidup memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo, Rutina Br Sembiring menyampaikan bahwa seluruh karcis retribusi resmi yang digunakan dalam pemungutan retribusi sampah di Kabupaten Karo telah dicetak dan diporporasi oleh Dinas Pendapatan Daerah, serta didistribusikan secara resmi kepada petugas pemungut di lapangan.

“Setiap karcis retribusi yang sah memiliki ciri dan tanda pengaman khusus yang mudah dikenali. Apabila ditemukan karcis yang tidak sesuai atau diduga palsu, itu tidak berasal dari kebijakan atau arahan instansi pemerintah,” jelas Rutina Br Sembiring, Jumat (17/10/2025).

Dinas Lingkungan Hidup saat ini tengah melakukan verifikasi dan audit internal guna memastikan kebenaran laporan mengenai dugaan penggunaan karcis tidak resmi.
Pemerintah Kabupaten Karo juga menegaskan bahwa tidak benar adanya tuduhan keterlibatan orang dekat Bupati Karo dalam pengelolaan retribusi sampah. Tidak terdapat hubungan kedinasan maupun arahan dari Bupati terkait hal tersebut.

“Bupati Karo menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan wewenang ataupun praktik yang berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah Kabupaten Karo telah menginstruksikan audit menyeluruh terhadap sistem pemungutan retribusi sampah untuk menutup potensi kebocoran PAD,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rutina menjelaskan bahwa keterlambatan respons dari pihak dinas ketika dikonfirmasi sebelumnya bukan bentuk penghindaran, melainkan karena proses koordinasi internal yang masih berlangsung.

Pemkab Karo juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak melakukan pembayaran retribusi apabila mendapati karcis yang tidak memiliki porporasi resmi. Masyarakat dapat melaporkan temuan tersebut langsung ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo agar dapat segera ditindaklanjuti.

Melalui klarifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan, bersih, dan bertanggung jawab, serta berterima kasih atas partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pelayanan publik. (Asarpua)

Penulis : Serasi Sembiring

Related News

FPKS Soroti Penurunan Target PAD dan Efisiensi Anggaran dalam PAPBD 2025 Kota Medan

Redaksi

Polsek Medan Baru Amankan Oknum ASN Rutan, Diduga Milik Ganja

Redaksi

Gubsu Ajak Kembalikan Kejayaan Sumut

Redaksi