ASARPUA.com – Paluta – Seorang pelaku pengrusakan terhadap keberadaan tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Hasahatan Kecamatan Dolok Sigompulon Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) pada hari Selasa (16/04/2019) terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib. Akibat tindakannya melakukan pengrusakan TPS pelaku bernama Muhammad Indra Wahyuni alias Junit memang tidak ditahan melainkan dikenakan hukuman wajib lapor.
Demikian keterangan pers yang disampaikan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Dolok Sigompulon Muhammad Hendrik Syahputra Siregar kepada wartawan, Kamis (18/04/2019).
Lebih jauh Muhammad Hendrik Syahputra menceritakan bahwa pelaku diduga melakukan aksi pengrusakan TPS tersebut pada Selasa malam (16/04/2019) disaat petugas sudah beristirahat. Kemudian, sebut Hendra pada keesokan harinya, pagi-pagi saat akan dimulainya pelaksanaan Pemilu, Rabu (17/04/2019) pelaku ternyata sudah berada di TPS dan berusaha melarang KPPS untuk beraktivitas melakukan kerjanya di TPS yang sudah ditetapkan.
”Pada saat itu pelaku melarang masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut, bahkan pelaku saat itu juga membakar spanduk TPS. Apa alasannya kita tidak tahu,” ujar Hendra.
Melihat kejadian itu PPL sebut Hendra mengambil tindakan berinisiatif cepat melapor ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) selanjutnya Panwascam melapor ke Kapol Pos dan akhirnya pelaku ditangkap.” Informasi yang saya terima pelaku dibolehkan pulang namun dikenakan wajib lapor,” ujar Hendra.
Hendra mengungkapkan bahwa setelah pelaku diamankan pihak keamanan akhirnya pelaksanaan pemungutan suara tetap berlangsung dan berjalan aman dan lancar. (as-01)

