asarpua.com

Kuras Saldo ATM Teman, Pria ini Ditangkap Polsek Medan Tuntungan

Pria inisial D (26), Warga Jalan Bunga Ncole Raya, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Rabu (11/06/2025), karena menguras saldo anjungan tunai mandiri (ATM) temannya. (Foto: Dok/Humas)

ASARPUA.com – Medan – Seorang pria inisial D (26), ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, karena menguras saldo anjungan tunai mandiri (ATM) temannya. Sementara korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Pelaku yang merupakan Warga Jalan Bunga Ncole Raya, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan ini ditangkap di kawasan Jalan Pintu Air IV Gg Batu, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Rabu (11/06/2025).

Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu SH MH menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi (LP) B/ 224/ VI/ 2025/ SPKT Polsek Medan Tuntungan/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

Lebih lanjut dijelaskannya, kasus pencurian uang tersebut terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025 sekira pukul 16.30 WIB. Sore itu, korban dan pelaku sedang tidur di kos-kosan Jalan Bunga Ncole, Kelurahan Kemenangan Tani. Saat terbangun, korban mendapati pelaku sudah tidak terlihat.

Korban sudah berusaha menghubungi pelaku lewat sambungan seluler, ingin menanyakan keberadaannya, namun tidak terhubung lantaran nomor kontak korban sudah diblokir oleh pelaku. Karena curiga korban pun memeriksa isi ATM miliknya.

“Setelah dicek, ternyata saldo rekeningnya di ATM telah berkurang Rp130 juta,” jelas Iptu Syawal.

Di hari yang sama, pelaku sempat mentransfer Rp95 Juta ke rekening korban. Namun, hingga tanggal 2 Juni 2025, sisa uang Rp35 juta tidak juga dikembalikan.

Tidak terima dengan kejadian itu, korban pun melapor ke Polsek Medan Tuntungan. Mendapati laporan itu, Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Iptu Omrin Sialagan langsung melakukan penyelidikan, memeriksa TKP, saksi-saksi dan CCTV.

“Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan di rumah temannya. Barang bukti yang disita adalah satu unit handphone merek Infinix,” beber Iptu Syawal.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku, menggunakan uang tersebut untuk bermain judi slot sebesar Rp25 Juta dan untuk kebutuhan sehari-hari sebesar Rp15 Juta. (Asarpua)

Reporter: Serasi Sembiring

Related News

Timsus Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Narkoba di Perbatasan Labuhanbatu – Labusel

Polsek Medan Tuntungan Tindaklanjuti Laporan Warga Terkait Judi dan Narkoba

Redaksi

Poldasu Ungkap Peredaran Narkoba di Pematangsiantar, Dua Pelaku Ditangkap