asarpua.com

Edarkan Sabu, Warga Sei Sanggul Ditangkap Polsek Panai Hilir

Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu menangkap satu orang laki-laki inisial J alias Jai (27), Warga Dusun V Telaga Suka, Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir. (Foto. Asarpua.com/humas_Polres)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu menangkap satu orang laki-laki inisial J alias Jai (27), Warga Dusun V Telaga Suka, Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, diduga mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu.

Dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1.11 gram, dompet berwarna coklat, uang senilai Rp 800.000 dan handphone merek Oppo A54.

Kapolres Labuhanbatu, melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu, Jumat (10/05/2024) menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan adanya praktik peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir.

Dari laporan itu, pada Senin (06/05/2024) tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti Narkoba jenis sabu.

“Tersangka mengaku bahwa barang (sabu) tersebut akan dijual,” jelas Parlando.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Panai Hilir untuk diproses lebih lanjut. (Asarpua)

Reporter : Martin Tarigan

Related News

Camat Medan Tuntungan Bersama Tiga Pilar Gerebek Kampung Narkoba

Redaksi

Polres Asahan Tembak Pengedar Narkoba

Redaksi

Tim Pegasus Polrestabes Medan Kembali Ringkus Pelaku Pengeroyokan Kapolsek Patumbak

Redaksi