ASARPUA.com – Medan – Ketua DPRD Kota Medan Hasyim meminta agar Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Cipta Karya (DPKPCKTR) Kota Medan beserta Satpol PP untuk segera membongkar tembok yang menutup akses jalan masuk warga Komplek Katamso Square Tahap II.
Sebab, pembangunan tembok tersebut tidak memiliki izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG).
“Terlepas ini terjadi karena adanya perseteruan antara pihak properti dan komplek, tembok tersebut harus dibongkar. Masyarakat sudah menderita tidak mendapat akses jalan,” jelasnya, Kamis (25/04/2024).
Hasyim juga mempertanyakan sudah sejauh mana proses yang dilakukan Kecamatan Medan Johor dan Dinas DPKPCKTR Kota Medan.
“Setahu saya sudah ada dua surat peringatan yang diberikan, saya ingin tahu apakah surat peringatan ketiga sudah diberikan. Kalau sudah, segera diteruskan ke Satpol PP Kota Medan untuk dilakukan pembongkaran,” ucapnya.
Dalam melakukan pembongkaran, lanjut Hasyim, pihak Kecamatan Medan Johor dan Dinas DPKPCKTR Kota Medan tidak perlu lagi melakukan mediasi untuk membahas tembok.
“Pemerintah harus jeli melihat permasalahan ini. Konflik antara pihak properti dan komplek bisa dibuat kasusnya berbeda. Namun kepentingan masyarakat harus diutamakan,” pungkas Ketua DPC PDIP Kota Medan ini.
Sementara itu, Kadis DPKPCKTR Kota Medan, Alex Sinulingga saat dikonfirmasi Mistar mengatakan saat ini pihaknya sudah menindaklanjuti permasalahan tersebut.
“Sudah turun tim kita ke lokasi bersama kecamatan. Hanya saja ada sedikit miskomunikasi dengan Satpol PP, sehingga mereka belum hadir,” jelasnya.
Dijelaskan Alex, pembongkaran tidak bisa serta merta dilakukan begitu saja. Oleh sebab itu, pihaknya harus mengumpulkan terlebih dahulu seluruh pihak yang terkait.
“Rencananya besok (Jumat) kita kumpulkan seluruh pihak terkait di DPKPCKTR Medan. Pastinya akan kita lakukan pembongkaran, namun harus tetap dengan prosedur yang ada. Kita juga tidak ingin malah mal administrasi,” tandasnya. (Asarpua)