ASARPUA.com – Medan – Setelah melalui proses rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan dinyatakan Partai Hanura mengantongi suara sebanyak 13.538, Partai Hanura dipastikan memperoleh satu kursi di DPRD Medan periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV yang meliputi Medan Area, Medan Amplas, Medan Denai dan Medan Kota.
Nama Hendra DS dipastikan menempati satu kursi untuk Hanura tersebut. Sebab, berdasarkan hasil rekapitulasi DA-1 seluruh Kecamatan di Dapil IV, Hendra DS mengumpulkan suara terbanyak dari partai Hanura dengan raihan 5.130 suara.
Tim Pemenangan Hendra DS, Ipan Witarsa kepada wartawan, Sabtu (11/05/2019) malam di Medan menyebutkan kalau Hanura memperoleh satu kursi di Dapil IV.
“Alhamdulillah, berdasarkan metode Sainte Lague sesuai Pasal 415 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017, suara partai akan dibagi dengan pembagi suara bilangan pembagi 1, 3, 5, 7, dan seterusnya, Partai Hanura itu di kursi ke-7 dan suara terbanyak di Hanura itu bang Hendra DS, ” katanya.
Dirincinya, suara Hendra DS untuk masing-masing Kecamatan yakni, Medan Area sebanyak 935 suara, Medan Denai, 1.054 suara, Medan Kota, 1.802 suara serta Medan Amplas 1.339 suara.
Atas capaian itu, Ipan pun mengucapkan terimakasih atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan masyarakat di Pemilu 2019. Ucapan terima kasih itu ditujukan kepada warga (konstituen) yang kembali telah memilih Hendra DS sebagai anggota DPRD untuk masa jabatan 2019-2024.
Dihubungi terpisah, Hendra DS menyampaikan terimakasih kepada seluruh masyarakat kota Medan yang telah berpartisipasi menyukseskan pesta demokrasi tahun ini, baik Pileg maupun Pilpres tahun.
“Dengan ketulusan dan kerendahan hati, perkenankan saya dan keluarga mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas doa, dukungan dan kepercayaan yang diberikan warga Medan khususnya Dapil IV yang telah memberikan hak suaranya kepada saya sebagai anggota DPRD Medan, “tandasnya.(as-01)