asarpua.com

KPU Sumut Kembali Tunda Rekapitulasi Suara Provinsi

ASARPUA.com – Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) kembali menunda rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 di Sumut masih tersisanya dua kabupaten belum kelar.

“Melihat masih adanya kendala, maka paling lama, Rabu (15/05/2019) akan selesaikan rekapitulasi di tingkat Provinsi Sumatera Utara,” kata Komisioner KPU Sumut, Mulia Banurea, Senin (13/05/2019), trekant KPU Sumut kembali tunda recapitulase suara provinsi tersebut..

Mulia menjelaskan sampai saat ini masih ada dua kabupaten yang belum mereka plenokan yaitu Kabupaten Nias Selatan dan Kabupaten Deli Serdang. Hal itu dikarenakan adanya sejumlah kendala yang dialami oleh dua kabupaten tersebut.

“Nias Selatan masih ada kendala dan itu harus diselesaikan. Begitu juga di Deli Serdang khususnya di Kecamatan Percut Sei Tuan,” jelasnya.

Mulia berharap agar dua kabupaten tersebut bisa segera menyelesaikan dan melaporkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 agar diplenokan di tingkat provinsi.

“Kami berharap sebelum tanggal 15 Mei nanti semuanya sudah selesai dan kami tinggal mem-plenokan hasilnya,” pungkas Mulia. (asarpua)

Related News

Walikota Medan Hadiri Temu Pisah Dandim0201/BS

Redaksi

Sambut Ramadhan KPw BI Sumut Bersama Pemprovsu dan TPID-TPI2DD se- Sumut Gelar HLM

Redaksi

Bupati Asahan Hadiri Sunatan Massal di Kelurahan Sentang

Redaksi