asarpua.com

Kejari Nisel Sampaikan Status NB DPO Kasus USBM ke Kejatisu

ASARPUA.com– Nias Selatan- Pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan sudah menyampaikan status NB sebagai tersangka sekaligus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) ke pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). NB ditetapkan sebagai tersangka terkait program pendidikan gratis jarak jauh USBM Medan yang diselenggarakan di Kabupaten Nias Selatan.

Kajari Nisel saat dikonfirmasi sejumlah wartawan melalui Kasi Intel Satria DP Zebua, SH di Ruang Kerjanya, Jalan Diponegoro Telukdalam, Selasa, (12/3/2019) menjelaskan, NB masih tetap menjadi DPO pihaknya.

“Status NB sebagai DPO sudah dilaporkan ke Kejatisu untuk diteruskan ke Kejaksaan Agung. karena kita juga terbatas mencari keberadaan NB makanya kita sampaikan ke pihak atas untuk membantu kita mencari keberadaan tersangka,”jelasnya.

Selain itu, ia memastikan penanganan lanjutan kasus USBM pasca putusan Pra Peradilan (Prapid) tetap berjalan. “Saya dengar melalui Kasi Pidsus bahwa berkas kasus tersebut masih ia pelajari karena dia belum lama menjabat sebagai Kasi Pidsus. artinya, supaya kami juga tidak salah melangkah dalam menangani kasus itu,”sebutnya.

Ditanya apakah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) lanjutan kasus itu yang dikeluarkan tanggal 11 Agustus 2016 pasca putusan Prapid masih tetap berjalan, ia menjawab, Sprindik yang dikeluarkan pasca putusan Prapid masih belum dihentikan, namun hanya saja jika Sprindik pasca Prapid itu tetap dipakai maka tim penyidik lama harus diganti dengan tim penyidik baru.

“Intinya kasus ini kita targetkan secepatnya terselesaikan dan hal ini juga tergantung kepada tim penyidik yang menangani perkara ini nantinya.  kita juga tidak mau menutup-nutupi penanganan kasus ini,”pungkasnya. Diketahui, kasus ini mencuak lantaran penyelenggaraan program pendidikan gratis jarak jauh tersebut di Nias Selatan, tidak memiliki izin operasional kegiatan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar lebih.

Disamping itu, ia juga menyebutkan, ada juga beberapa kasus lain yang ditangani pihaknya diantaranya kasus pada Dinas Kesehatan Nisel dan kasus penggunaan dana Desa.

“Kasus pada Dinas Kesehatan masih tahap proses permintaan keterangan begitu juga penanganan kasus dana desa masih proses permintaan keterangan. ada beberapa kasus dana desa yang saat ini sedang kita teliti laporannya. Jadi, kalau ada indikasi penyelewengan anggaran maka akan kita lanjutkan proses hukumnya,”tutur dia.(as-hal)

Related News

Perayaan Natal dan Syukuran Tahun Baru 2019 PGRI Nisel Penuh Sukacita

Redaksi

Camat Telukdalam bersama Asisten I Pimpin Penertiban PKL

Redaksi

Panitia HUT ke-74 RI, Gelar Balap Sepeda Unik

Redaksi