asarpua.com

Kabar Gembira Buat Masyarakat Nisel, Pempropsu Hapus Denda PKB dan BNKB-2

ASARPUA.com – Nias Selatan – Kabar gembira bagi masyarakat Nias Selatan khususnya yang punya kendaraan bermotor dimana Mulai 28 November sampai 28 Desember 2018, Pemerintah Propinsi Sumatera Utara (Pempropsu) akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB-2) atau yang dikenal dengan istilah pemutihan.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 57 Tahun 2018 tentang penetapan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Pelayanan penghapusan denda untuk PKB dan BBN-KB akan dilakukan pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di kantor Samsat bersama, gerai Samsat, Samsat kecamatan, Samsat keliling, dan anjungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi SUMUT,Khususnya untuk daerah Kabupaten Nias selatan bisa di laksanakan di Kantor Bersama Samsat Nias Selatan yang terletak di jalan baloho indah.

Kapolres Nias Selatan AKBP I Gede Nakti Widhiarta SIK melalui Kasat lantas Polres Nisel Iptu Musa Sembiring, Rabu, (28/11/2018) mengatakan, pihaknya siap mendukung peraturan Gubernur tersebut dengan melayani secara tulus dan sepenuh hati muaranya demi terciptanya kenyamanan berkendara dan tegaknya peraturan dan perundang-undangan berlalu lintas di NKRI khususnya di wilayah hukum Nias Selatan. 

“Ini kesempatan emas, waktu terbatas hanya 30 hari masa berlaku penghapusan denda ini. dan ini juga bukan Hoax, jadi bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor yang telat membayar pajaknya tidak perlu lagi membayar denda karena pembayaran dendanya telah dihapus sesuai Pergub Nomor 57 tahun 2018,” ujarnya.

Dia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sehingga masyarakat dapat mengendarai kendaraannya tanpa harus was-was karena kuatir dilakukan penindakan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Nias Selatan.

Disamping itu,  ia juga menghimbau pengguna kendaraan bermotor untuk berkendara dengan bijak, taat membayar pajak tepat waktu. (as-hal)

Related News

Pimpinan Definitif DPRD Nias Selatan Dilantik 7 November

Redaksi

PUPR Nisel Segera Tangani Badan Jalan Putus Di Mazino dan Onolalu

Redaksi

Wakil Ketua DPRD Nisel: Reses Masa Persidangan I Terlaksana dengan Baik

Redaksi