ASARPUA.com – Medan – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menyampaikan bahwa zakat merupakan ketentuan agama yang diperintahkan Allah SWT kepada umat yang memiliki besaran harta tertentu. Karena itu, kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Islam di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut ditegaskan tentang rencana mekanisme pemotongan langsung penghasilan perbulan sebesar 2,5 persen.
Hal itu disampaikan Gubernur pada kegiatan Sosialisasi Zakat bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumut di Aula Raja Inal Siregar (RIS) Kantor Gubernur Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (18/4). Hadir diantaranya Sekdaprov Sumut Sabrina, Ketua Baznas Sumut Amansyah Nasution, Wakil Ketua Musaddad Lubis serta sejumlah pejabat Eselon II, III, IV dan para staf ASN Pemprov Sumut.
Pemberian zakat tersebut, kata Edy Rahmayadi, selain merupakan kewajiban bagi masyarakat khususnya umat Islam yang telah memenuhi ketentuan dari segi jumlah harta (di luar zakat fitrah), bermanfaat bagi kemaslahatan umat. Karena menurutnya, balasan atas hal itu langsung diberikan Allah, bahkan langsung di dunia dalam berbagai bentuk.
“Jangan sangsi zakat yang diberikan tidak sampai. Jadi bayarakanlah zakat anda ke (melalui) Baznas. Karena kalau kita mati (meninggal dunia), ada tiga hal yang bisa membantu kita. Pertama anak yang soleh. Kedua, ilmu yang bermanfaat dan yang ketiga, ini amal zariah. Termasuk lah zakat ini di dalamnya,” ujar Edy.
Dari data yang diterima, Gubernur menyebutkan bahwa target Sumatera Utara untuk mengumpulkan zakat sekitar Rp60 miliar. Sedangkan yang tercapai pada 2018 lalu, sebesar Rp20 miliar. Sehingga hitungan capaian masih perlu ditingkatkan lagi untuk tahun ini. Karena itu, dirinya meminta agar gaji ditambah Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) yang diterima ASN setiap bulan, langsung dipotong 2,5 persen untuk zakat dengan ketentuan penghasilan mencapai nisab (jumlah tertentu). (as-01)