ASARPUA.com – Medan – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengajak PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk bekerja sama dan berkontribusi dalam penataan Kota Medan menjadi kota yang tertib, nyaman dan indah. Ini terkait beberapa lahan milik PT KAI yang perlu ditata estetikanya agar lebih menarik lagi.
“Ayo kita tata yang punya kereta api (PT KAI) dan saya support. Untuk kereta api, anda harus memprioritaskan program dan anggaran yang nantinya kita satukan. Saya mau duduk bersama secara teknis, yang perlu penertiban kita tertibkan,” ucap Edy Rahmayadi, saat menerima audiensi Manajemen PT KAI Sumut, di Rumah Dinas Gubsu Jalan Sudirman 41 Medan, Jumat (18/09/2020).
Hadir di antaranya dari Manajemen PT KAI Sumut, Vice President PT KAI Sumut Daniel Johannes Hutabarat bersama jajaran, serta yang mendampingi Gubernur, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut Ismael Sinaga.
Edy Rahmayadi menyatakan ada beberapa wilayah di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang yang akan ditata, di antaranya di Kota Medan yakni Lapangan Merdeka Medan dan Polonia Medan. Kemudian di Kabupaten Deli Serdang yakni pembangunan jalur kereta api di Delitua, serta jalur yang melintas ke Sport Center.
“Karena di situ adalah pusatnya Kota Medan, dan saya mau itu cantik dan tertib. Kita atur semua ini, karena ke depan Kota Medan ini juga akan terhubung dengan jalan tol dalam kota. Dengan masterplan yang telah kita buat, maka anda juga akan ikut di dalamnya,” katanya.
Karenanya, Edy Rahmayadi meminta unsur terkait untuk segera membentuk tim dalam membahas hal ini. PT KAI sendiri diminta untuk menyatukan program dengan Pemprov Sumut agar semua rencana sesuai dengan program yang telah dibuat.
Sementara itu Vice President PT KAI Sumut Daniel Johannes Hutabarat mengatakan sangat mendukung apa yang telah disampaikan Gubernur Sumut. Pihaknya terlebih dahulu akan mengomunikasikan dengan Dirjen PT KAI mengenai hal ini. Dikatakannya, penataan kembali Lapangan Merdeka menjadi lahan terbuka hijau merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang telah disampaikan gubernur. (asarpua)