ASARPUA.com – Medan – Juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan, Muhammad Nasir menilai capaian yang didapat Pemko Medan merupakan pencapaian yang memalukan.
“Dari sektor pajak daerah, realisasi pendapatan dari sektor pajak reklame sebesar Rp13,72 miliar atau 12,80 persen saja dari target sebesar Rp107,22 miliar adalah memalukan dan sangat tidak bisa diterima,” jelas Nasir dalam Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi terkait Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2018, Senin (24/06/2019).
FPKS berpendapat, rendahnya pencapaian ini tidak ada kaitannya dengan penumbangan sebagian reklame ilegal dan berizin di Kota Medan. Karena papan reklame yang di robohkan adalah yang tidak berizin atau ilegal karena memang tidak mau membayar pajak.
“Jadi kami meminta penjelasan pemerintah Kota Medan mengapa pendapatan dari sektor pajak reklame sangat rendah sekali. Serta apa solusi yang akan dilakukan pemerintah kota Medan di tahun 2019 ini untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak reklame?,” jelasnya.
Begitu juga realisasi pendapatan dari sektor retribusi daerah hanya sebesar Rp85,20 miliar atau sebesar 33,97 persen dari target sebesar Rp250,84 miliar. FPKS menilai pencapaian tahun 2018 merupakan pencapaian terendah dalam kurun sepuluh tahun terakhir lebih sangat memalukan.
“Seluruh pos pendapatan dalam sektor retribusi daerah tidak ada satupun yang mencapai target yang telah ditetapkan. Hal ini menunjukkan pemerintah kota Medan melaui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di sektor ini menunjukkan tidak bekerja. Kami minta agar kepala dinas terkait di evaluasi saja,” paparnya.
Melihat hasil pencapaian dari sektor retribusi daerah, FPKS sangat terkejut, karena kota Medan merupakan kota terbesar ketiga di Indonesia.”Kami minta penjelasannya mengapa hal ini bisa terjadi serta apa langkah – langkah pemerintah kota medan untuk memperbaikinya,” ucapnya.
Kemudian, realisasi pendapatan dari pos retribusi parkir tepi jalan umum hanya sebesar Rp19,71 miliar atau sebesar 45 persen dari target sebesar Rp43,81 miliar. FPKS menilai bahwa pendapatan dari sektor ini sangat tidak nyata karena potensi parkir di kota Medan sangat besar.
“Kami sebelumnya telah mengungkap potensi parkir tepi jalan umum yang mencapai seratusan miliar setiap tahun. Bahkan kami pernah mengusulkan agar kota Medan menerap sistem e-parking untuk seluruh parkir tepi jalan umum, namun pemerintah kota enggan untuk menerapkan. Padahal dengan penerapan e-parking, potensi pendapatan dari pos bisa meningkat sangat signifikan. Kami minta penjelasannya mengapa pendapatan dari pos ini sangat rendah,” ucapnya.
FPKS juga menyoroti pencapaian pendapatan dari pos izin mendirikan bangunan yang hanya sebesar Rp25,75 miliar atau sebesar 17,43 persen dari target sebesar Rp147,74 miliar.
“Jika pencapaian ini kita jadikan indikator pembangunan gedung bangunan di kota Medan, hal ini menunjukkan bahwa volume pembangunan gedung di kota Medan sangat kecil sekali, baik itu pembangunan rumah, kompleks perumahan, rumah toko, kompleks pertokan maupun gedung bertingkat. Namun, jika kita telisik lebih dalam bahwa pembangunan oleh pihak pengembang terus berjalan seperti biasa dan tidak mengalami penurunan. Maka, kami minta penjelasan mengapa capaian pad dari pos ini sangat rendah sekali,” jelasnya.
Selain sektor Pajak dan Retribusi, FPKS juga mempertanyakan pendapatan dari dua BUMD kota medan yaitu PD. Rumah Potong hewan dan PD. Pembangunan yang belum memberikan kontribusi terhadap pad kota Medan sungguh memprihatinkan. (as-01)