ASARPUA.com – Medan – Tim Serse Unit Pidum Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira dan Kanit Pidum, Iptu M Husien berhasil menciduk dua pencuri sepeda motor, yang kerap beraksi diwilayah hukum Polrestabes Medan dikawasan Pasar V Tembung.
Namun ketika hendak dibawa pengembangan memburu penadahnya, kedua tersangka berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri. Meskipun sudah diberikan tembakan peringatan berulangkali keudara, namun kedua penjahat itu tidak juga mengindahkannya. Sehingga polisi dengan terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki kedua tersangka mendapatkan perawatan intensif, kedua tersangka dilarikan ke RS Bhayangkara Medan.
Informasi yang dihimpun wartawan, Rabu (08/05/2019) di Kepolisian menyebutkan, peristiwa pencurian itu sendiri terjadi Selasa (07/05/ 2019) sekira pukul 08.00 Wib di Jalan HM Joni Gang Murni 18 Kelurahan Pasar Merah Timur Kecamatan Medan Area.
Korbannya adalah Yustri Yani (27) warga Dusun IV Tabjung Rejo Kelurahan Dolok Manampang Kecamatan Dolok Masihul. Kala itu, korban sedang melihat sepeda motornya yang sebelumnya diparkirkan di kos pak Horas Jalan HM Joni Gang Murni 18 Kelurahan Pasar Merah Timur Kecamatan Medan Area.
Betapa terkejutnya korban begitu melihat sepeda motornya Honda Scoopy warna merah putih tahun 2011 No. Pol BK 2746 MAH, No, rangka MH1JF6113BK300601, No. Sin JF61E1299799 a.n Edy Sofian, sudah hilang.
Sehingga korban mendatangi Mapolrestabes Medan untuk membuat pengaduan. Tim Serse Unit Pidum dan Timsus Polrestabes Medan begitu menerima laporan langsung turun kelapangan.
Dalam penyelidikan, polisi mengidentifikasi kedua pelakunya dan sedang nongkrong di depan salah satu warnet kawasan Pasar V Tembung. Kedua tersangka M Iswal alias Bambang (27) warga Jalan Pasar V Gang Salak 44 dan Hadi Gunawan alias Agun (21) warga Jalan Pasar Baru Gang Sayang Tembung.
Berkat kesigapan dan kecepatan Tim Serse Unit Pidum Polrestabes Medan pimpinan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira dan Kanit Pidum, Iptu M Husien kedua tersangka berhasil disergap.
Kepada polisi tersangka M Iswal mengaku, berperan sebagai membawa sepeda motor, sedangkan tersangka Hadi berperan yang mengambil sepeda motor.
Bahkan kedua tersangka mengaku menjual sepeda motor tersebut seharga rp. 2 juta dengan tersangka Kojek (DP0).
Polisipun langsung melakukan pengembangan. Namun kedua tersangka berusaha melawan ketika polisi meminta menunjukkan keberadaan tersangka Kojek. Sehingga polisi dengan terpaksa menembak bagian kakinya masing-masing.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan mengatakan, barang bukti yang disita dari kedua tersangka 2 buah topi warna hitam, 1 buah jam tangan, 1 gelang, kunci “T” dan uang kontan Rp.200 ribu yang diduga hasil dari hasil kejahatan.
Menurut catatan pihak Kepolisian, tersangka Hadi merupakan resedivis kasus 363 curanmor tahun 2016 dan tahun 2017 di Polsek Percut Sei Tuan. (Asarpua)

