ASARPUA.com – Tanah Karo – Kasus dugaan money politics pada Pemilu serentak April 2019 lalu di Kabupaten Karo menjadi “bola liar” yang mulai menggelinding kesana-kemari. Teranyar, beredar issu kalau uang Rp500 juta sudah diserakkan untuk meremuk dan redamkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) tanpa tersangka.
Rumor beredarnya uang ‘tutup kasus’ Yang mencoreng nama banyak oknum di Kabupaten Karo tak sekedar nyaring terdengar dikuping jurnalis dan LSM tetapi juga dilingkungan Kantor Bupati Karo.
‘Berseraknya’ uang yang Rp500 juta ini disebut-sebut atas perintah orang berpengaruh di Pemerintahan Kabupaten Karo. Excutor penyerakan uang yang jumlahnya cukup fantastis ini merupakan seorang pejabat tinggi esselon II dikota sejuk ini.
Namun meski tak ditunjuk hidung, Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Asset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Karo Drs Anderiasta Tarigan AP MSi membantah kalau dia terlibat. Dan Anderiasta mengaku tidak tahu menahu seputar rumor yang beredar tentang uang Rp500 juta.
“Saya tidak ada menyerahkan uang Rp500 juta. Tidak ada itu. Kalau rekan-rekan wartawan ada mendengar itu silahkan buktikan saja,” kata Anderiasta Tarigan membantah ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan di ruang tunggu BPKPAD Kabupaten Karo, Rabu (08/05/2019) sekira pukul 11.25 WIB.
Diakui Anderiasta, bahwa terkait rumor beredarnya uang yang Rp500 juta tersebut dia juga sudah pernah ditanyakan Bupati Karo Terkelin Berahmana, tetapi dia lupa kapan tepatnya orang nomor satu di Pemkab Karo itu mencecar dirinya terkait uang setengah miliar rupiah.
“Bupati juga sudah pernah menanyakan kepada saya. Saya jawab tidak tahu saja, karena memang saya tidak tahu dan tidak ada menyerahkan uang itu. Dari mana uang saya sebanyak itu. Sekarang pembayaran saja sudah sistim non tunai,” tampiknya lagi.
Selanjutnya saat Wakil Bupati Karo, Cory S Sebayang ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan Rabu (08/05/2019) sekira pukul 12.36 WIB di depan Aula Kantor Bupati Karo seusai memimpin rapat persiapan Pesta Bunga dan Buah juga membantah kalau dirinya ada memerintahkan kepada Kepala BPKPAD Kabupaten Karo terkait uang Rp500 juta yang berhembus saat ini.
“Gak ada dek, gak ada itu. Dimana kita ambil uang sebanyak itu,” ujar Wakil Bupati Karo Cory S Sebayang yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Karo.
Ditambahkan Cory lagi, dia juga sudah pernah menanyakan kepada Anderiasta Tarigan, karena ada wartawan yang bertanya kepadanya. “Sudah saya tanyakan kepada Anderiasta. Tapi dia juga mengaku tidak tahu-menahu masalah uang itu,” tegas Cory Sebayang.
Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karo, Eva Juliani Br Pandia ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Selasa (07/05/2019) mengatakan tidak tahu kalau akhirnya kasus OTT Pemilu April 2019 lalu berujung pada peredaran uang sebanyak itu.
“Saya tidak tahu itu. Saya juga baru dengar dari rekan-rekan wartawan. Kalau masalah itu saya no comment lah,” tandas Eva.
Bawaslu: Cukup Bukti
Seperti yang diberitakan sebelumnya Satreskrim Polres Tanah Karo melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga orang yang diduga tim sukses calon legislatif (caleg) dari Partai Gerindra, terkait dugaan money politics. Setelah dilakukan pengembangan, polisi lalu mengamankan 2 orang caleg dari partai tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan mengatakan, mulanya OTT dilakukan terhadap JM (28) dan LS, warga Desa Suka Julu.
Pada saat diamankan, keduanya sedang membawa uang Rp 11.700.000 beserta tiga buah kartu nama dengan inisial TJG caleg DPRRI, IM caleg DPRD Provinsi, KS caleg DPRD Kabupaten Kota.
“Awalnya, kami mendapatkan informasi adanya money politics di wilayah Tiga Binaga, setelah melakukan proses penyelidikan, kami berhasil menangkap 2 orang yang diduga merupakan tim sukses dari salah satu partai. Setelah kami tangkap, kami mengamankan uang tunai Rp 11.700.000 yang akan dibagi ke masyarakat, dan tiga buah kartu nama,” ujar Kasat Reskrim, saat rilis kasus ini di halaman Mapolres Karo, Selasa (16/4/2019).Dari interogasi, kedua pelaku mau membagikan uang tersebut kepada 50 orang, dengan nilai Rp 150.000 per suara untuk caleg DPRD kabupaten, Rp 50.000 per suara untuk DPRD provinsi, dan Rp 25.000 per suara untuk DPR RI.
“Niat mereka tadinya ingin membagikan ke-50 warga yang telah mereka data, dan masing-masing warga mendapatkan Rp 250.000 per satu paket, yakni pemilihan DPRD kabupaten, DPRD provinsi, dan DPR RI,” ujar dia.
Setelah dilakukan pengembangan, Satreskrim kembali mengamankan JP di Kantor Partai Gerindra, dan kembali mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 190.000.000, dengan pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, dan Rp 20.000.
“Setelah melakukan pengembangan di Kecamatan Tiga Binanga tempatnya di Partai Gerindra, kami melakukan penangkapan terhadap JP. Dari tangannya, diperoleh uang Rp 190.000.000 rupiah. Uang ini diperoleh dari seorang caleg yang berinisial KS,” ujar dia.
Dilokasi berbeda, petugas kembali mengamankan 1 orang berinisial S, yang diduga merupakan tim sukses dari salah satu paslon. Turut serta ditemukan barang bukti uang tunai Rp 2.810.000 dan kartu nama calon legislatif berinisial SB.
“Di Jalan Samura, sekira pukul 21.00 WIB juga ditemukan hal serupa. Dari tangan S sedang mendata masyarakat yang bersedia memilih caleg dengan inisial SB, ada barang bukti uang sisa yang telah dibagikan Rp 2.810.000 dan data dari masyarakat,” ujar Kasat Reskrim.
Kapolres Tanah Karo AKBP Benny Hutajulu mengatakan, pihaknya berkomitmen melakukan pengawasan agar terciptanya pesta demokrasi yang aman dan nyaman tanpa kecurangan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilih sesuai dengan hati nurani, bukan mata uang, atau nominal, ini juga merupakan langkah tegas kami untuk mengamankan pesta demokrasi tanpa money politics,” ujar Kapolres.
Benny menyampaikan, dengan adanya OTT ini, pihaknya akan bekerja sama dengan Bawaslu mengenai proses hukum selanjutnya.
“Nanti dari Bawaslu akan memberikan rekomendasi, apakah hasil yang kami dapat bisa dilanjutkan dilakukan penyidikan. Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 523 Ayat 2, dengan ancaman hukuman 4 tahun dan denda Rp 48 juta,” ujar Kapolres.
Kepala Bawaslu Kabupaten Karo Eva Juliana Pandia menyampaikan, OTT kali ini sudah cukup bukti dan bisa dilanjutkan ke tahapan penyelidikan. Apabila memang terbukti, kepada para calon apabila terpilih nantinya dapat digugurkan.
“Ya kita lihat, ini kita juga telah berkoordinasi kepada pihak kepolisian, bahwa kasus money politics ini sudah cukup bukti dan nantinya akan kita lanjutkan ketahap penyelidikan, dan apabila terbukti kita akan kasih tindakan tegas, dengan cara apabila dia terpilih, maka otomatis akan kita nyatakan gugur,” ujar Eva dalam kesempatan yang sama. (as-joh)