asarpua.com

Dishub Akan Tertibkan Terminal Liar di Kota Medan

ASARPUA.COM – Medan – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan melaksanakan sosialisasi dan himbauan kepada pemilik pool atau loket angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang tidak mengantongi izin dan tidak layak berada di luar Terminal Terpadu Amplas, Jumat (31/08/2018) Jalan Sisingamangaraja Medan.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan akan menertibkan terminal liar yang ada di Kota Medan. Hal itu sesuai Instruksi Walikota Medan Dzulmi Eldin dan Kapoldasu Brigjen Pol Agus Andrianto yang menginginkan seluruh AKDP ditertibkan dan masuk ke dalam Terminal Terpadu Amplas.

Selain penertiban pool atau loket tidak berizin, Dishub juga akan terus menertibkan parkir liar dan parkir berlapis di sepanjang jalan Sisingamangaraja dan di seluruh ruas jalan yang ada di Kota Medan. Dishub juga telah menandai tempat parkir dengan petak parkir yang diharapkan nantinya masyarakat memarkirkan kendaraannya tidak melebihi petak tersebut.

“Jika masih ada yang melanggar, Dishub akan bertindak tegas dengan mengempesi ban kendaraan. Karena saya dan jajaran memang sedang gencar untuk menertibkan parkir liar dan parkir berlapis ini,” kata dia.

Bagi yang memiliki pool seperti ALS, Makmur, Bintang Utara, PMH dan lain sebagainya, tambah Renward, diperbolehkan karena telah memiliki izin resmi dan tempat yang layak untuk menaikkan juga menurunkan penumpan serta memiliki area parkir yang juga luas. Namun begitu armadanya juga harus transit ke Terminal Terpadu Amplas.(as-01)

Related News

Parkir Sembarangan, Dishub Medan Gembosi 20 Unit Mobil 

Redaksi

Dishub Medan, Sosialisasi Penertiban Terminal Liar

Redaksi

Dishub Medan Tilang Mobil dan Amankan Jukir Liar

Redaksi