asarpua.com

Dimediasi Pemkab Labura, Kebun Adipati Disinyalir Tetap Tidak Izinkan R4 Angkut Sawit Warga

Warga berjalan dari jalan yang ditimbun tanah dan lumpur kerukan dari parit oleh pihak PT SMART Kebun Adipati Pasar III Blok A Desa Belungkut Kecamatan Marbau, Labura, dan belum dapat dilalui kendaraan roda 4, Jumat (12/12/2025). (Foto: Asarpua.com/Handover)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Keluhan warga Desa Aekkorsik, Kecamatan Aekkuo, kembali mengemuka. Meski sudah berulangkali dimediasi pemerintah Kecamatan Marbau, namun akses jalan perkebunan PT SMART Tbk Kebun Adipati yang telah puluhan tahun menjadi jalur utama warga, disinyalir masih saja ditutup untuk transportasi roda empat (R4).

Sebanyak 12 warga yang bermukim di perbatasan areal perkebunan perusahaan itu kini kesulitan mengangkut hasil kebun, pupuk, hingga kebutuhan harian. Jalan yang dulu menjadi nadi ekonomi warga, kini terhenti fungsinya karena pembatasan yang disebut dilakukan pihak perusahaan.

Camat Marbau, Muhammad Ali, mengaku telah turun langsung 2 kali ke lokasi, termasuk kunjungan terbarunya pada Kamis 4 Desember 2025. Ia didampingi Sekcam, Kepala Desa Belungkut bersama perwakilan Kebun Adipati PT SMART Tbk. Namun hasilnya tetap sama, perusahaan tidak mengizinkan kendaraan bermuatan lebih 1 ton melintasi jalan yang berada dalam HGU perusahaan.

“Roda dua masih bisa lewat, tapi roda empat yang membawa kebutuhan warga tidak diizinkan,” sebut camat, Jumat (12/12/2025).

Ia menyebut, Wakil Bupati Labura Syamsul Tanjung juga telah menghubungi manajemen perusahaan agar jalan dikembalikan seperti semula. Namun hingga kini belum ada perubahan.

“Kita hanya bisa memediasi. Untuk persoalan hukum di baliknya, itu di luar kewenangan kecamatan,” sebutnya.

Masalah bermula dari pengerukan dan pencucian parit oleh pihak Kebun Adipati. Lumpur yang dikeruk dari parit ditumpuk di badan jalan sepanjang 300 meter, membuat akses menjadi becek, licin dan tidak dapat dilalui kendaraan roda 2 maupun roda 4.

“Akibatnya kami tak bisa mengangkut sawit. Jalan jadi lumpur semuanya,” keluh pekerja penerima upah harian dari warga yang berladang di perbatasan dengan perusahaan.

Merasa semakin dipersulit, warga beberapa kali melayangkan surat kepada Camat Marbau dan Bupati Labura Hendriyanto Sitorus. Mereka meminta perlindungan dan keadilan atas penutupan akses jalan yang telah digunakan sejak 1999.

Dalam surat itu, warga menilai tindakan perusahaan bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dan KUH Perdata pasal 667 dan 668, yang memberikan hak bagi pemilik tanah yang terkurung untuk menuntut akses jalan dari pemilik tanah sekitar, dan melarang penutupan akses yang berfungsi untuk publik. Menurut warga, akses tersebut memiliki fungsi sosial yang seharusnya dilindungi.

Terkait masalah ini, perusahaan masih bungkam. Manajemen Kebun Adipati belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada Humas PT SMART, Nathan, tidak membuahkan hasil. Pesan yang dikirim tak direspons, sementara panggilan telepon juga tidak dijawab. (Asarpua)

Reporter: Martin Tarigan

Related News

Kapolres Labuhanbatu Tanam Jagung di Padangmaninjau Labura

Redaksi

Tangkap Kurir Narkoba di Guntingsaga Labura, Polisi Amankan 5,84 Gram Sabu

Redaktur: Martin Tarigan

Terlibat Narkoba di Labura, Warga Simalungun ditangkap Polsek Marbau