ASARPUA.com – Labuhanbatu – Dua terduga pelaku pengeroyokan warga di Tanjungleidong Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) akhirnya ditangkap oleh Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu.
Pelaku masing-masing AZ (52) dan LR (24). Keduanya merupakan warga Dusun Sungai Puyuh, Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labura.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat, dan menindak segala bentuk premanisme atau kekerasan yang merugikan pihak lain dan mengganggu ketertiban umum,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas, Kompol Syafrudin, kepada sejumlah wartawan, Minggu (11/05/2025).
Kata Syafrudin, keduanya ditangkap di rumah mereka masing-masing di Dusun Sungai Puyuh, Desa Simandulang, pada Kamis 8 Mei 2025.
Lebih lanjut dijelaskannya, peristiwa pengeroyokan terhadap korban Bahrum, warga Kampung Baru, Kelurahan Tanjungleidong, terjadi di Blok V, Kelurahan Tanjungleidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Rabu 18 Maret 2025 sekira pukul 17.00 WIB.
“Korban Bahrum saat itu sedang melintas mengendarai sepeda motor membonceng seorang perempuan berinisial LI. Tiba-tiba LR datang menghadap dari arah berlawanan dan menabrak sepeda motor yang dikendarai korban hingga terjatuh. Pelaku kemudian memukuli korban yang tergelatak di badan jalan,” jelas Syafrudin.
Beberapa pria lain juga turut melakukan pemukulan terhadap korban. Salah satunya dikenali sebagai MZ, yang memukul bagian belakang kepala korban.
Sejumlah warga setempat yang melihat pengeroyokan tersebut datang melerai. Warga kemudian membawa korban yang mengalami luka-luka ke Puskesmas setempat.
Korban merasa teraniaya dan dirugikan akibat perbuatan para pelaku. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu.
Menerima laporan itu, Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir dipimpin Kanit Reskrim Ipda Syafrudi Alamsyah melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku.
“Hingga saat ini, proses hukum terhadap para pelaku masih berjalan. MZ dan LR juga telah ditetapkan tersangka penganiayaan secara bersama-sama,” ungkapnya.
Kompol Syafrudin menegaskan, Polres Labuhanbatu akan menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, terlebih dalam Operasi Pekat Toba 2025.
Ia mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan dengan baik, tidak main hakim sendiri.
“Kami berharap masyarakat turut berperan aktif dengan melaporkan segala bentuk tindak kriminal,” ujarnya. (Asarpua)
Reporter: Martin Tarigan