ASARPUA.com – Labuhanbatu – Tim Polres Labuhanbatu menangkap dua pria, diduga terlibat dalam peredaran Narkoba jenis sabu di Dusun Sidorukun, Desa Pangkalanlunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Kasi Humas AKP Syafruddin, mengatakan kedua pria yang diamankan berinisial HL alias Tumin (38) dan JP alias Joko (34). Keduanya diketahui penduduk Desa Pangkalanlunang.
“Kedua pelaku diamankan dari rumah HL alias Tumin, di Dusun Sidorukun, Desa Pangkalanlunang. Keduanya diduga kuat terlibat transaksi peredaran gelap Narkoba jenis sabu,” kata Syafrudin kepada wartawan, Selasa (18/02/2025).
Ia menjelaskan, sebelumnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi Narkoba dalam satu rumah di Dusun Sidorukun Desa Pangkalanlunang.
Kapolsek Kualuh Hilir AKP Syamsul Bahri Dalimunthe kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Syafrudi Alamsyah melakukan penyelidikan. Polisi berhasil mengamankan kedua pelaku, Sabtu (15/02/2025).
Tim kepolisian juga mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi sabu, 11 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu dan 9 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi sabu. Kemudian, 2 timbangan elektrik, 2 plastik klip ukuran besar berisikan plastik klip kosong, kertas, 2 pipet plastik berbentuk sekop, 2 unit handphone, dompet warna hijau dan uang Rp300.000 diduga hasil penjualan sabu.
“Keduanya mengakui barang bukti itu milik mereka. Selanjutnya, Tumin dan Joko bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Kualuh Hilir dan kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Syafrudin menambahkan, penyidik Satresnarkoba telah menetapkan Tumin dan Joko sebagai tersangka dalam pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Asarpua)
Reporter: Martin Tarigan