asarpua.com

Di Medan Buang Sampah Sembarangan Denda Rp10 Juta

ASARPUA.com – Medan – Bagi seluruh warga Kota Medan diingatkan untuk tidak buang sampah sembarangan lagi, terutama ke dalam sungai. Sebab, bila kedapatan akan didenda Rp10 juta. Pemerintah Kota (Pemko) Medan mulai memberlakukan Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah terhitung mulai 1 Januari 2024.

Dimana di pasal 57 ayat 1 disebutkan tentang Larangan Buang Sampah di Sungai. Bagi warga yang melanggarnya, maka sanksi tegas berupa denda Rp10 juta atau kurungan selama 3 bulan pun menanti.

“Penerapan Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024, seiring dengan selesainya program Gotong Royong Bersih Sungai Deli,” kata Walikota Medan Bobby Nasution saat menutup Gotong Royong Bersih Sungai Deli ‘Peduli Deli’ Kota Medan Tahun 2023 di Lapangan Sejati, baru baru ini.

“Di awal kita sudah sepakat, setelah (Program Gotong Royong Bersih Sungai Deli) ini selesai di bulan Januari 2024, maka kita akan menerapkan Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Sanksi tegas akan dikenakan bagi warga yang buang sampah sembarangan, terutama ke dalam sungai,” kata Bobby Nasution.

Terkait itu, Bobby Nasution langsung menginstruksikan kepada seluruh camat dan lurah untuk meningkatkan pengawasan, terutama terhadap titik-titik yang selama ini menjadi lokasi pembuangan sampah. Sebab, ungkapnya, Pemko Medan sebelumnya telah mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak buang sampah sembarangan, khususnya ke dalam sungai menyusul akan diterapkan Perda No. 6 Tahun 2015 mulai Januari 2024.

“Untuk itu kepada teman-teman yang ada di kewilayahan agar terus memantau. Jika ada yang melanggar segera tindaklanjuti. Saya minta lebih masif lagi dalam menjaga kebersihan Sungai Deli ini. Apalagi kita juga sudah mensosialisasikan Perda No. 6 Tahun 2015 kepada masyarakat,” jelasnya.

Selanjutnya, Bobby Nasution berharap agar gerakan Bersih Sungai Deli ini tidak boleh berhenti di sini saja. Dikatakannya, Pemko Medan akan terus mendorong Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II untuk menindaklanjuti pengerjaan di Sungai Deli seperti melakukan pengerjaan fisik agar apa yang telah dikerjakan tidak sia-sia.

“Terima kasih kepada seluruh personil Gotong Royong Bersih Sungai Deli, khususnya TNI AD yang sejak perencanaan kegiatan ini telah mensupport kami. Apalagi, pembukaan dihadiri Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad),” kata dia. (Asarpua)

Related News

Buka Puasa Bersama Abang Becak, Gubsu: Ini Rumah Rakyat, Semua Boleh Masuk

Redaksi

Walikota Sampaikan Nota Pengantar Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018

Redaksi

Angin Puting Beliung Terjang 32 Rumah di Kabupaten Batubara

Redaksi