asarpua.com

Dalam Waktu Lima Bulan Poldasu Bekuk 3168 Tersangka Narkoba

Kapoldasu Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi Pimpin gelar beberapa perkara penangkapan dalam kurun waktu lima bulan. (Foto. Asarpua.com/humas)

ASARPUA.com – Medan – Poldasu dalam kurun waktu lima bulan terakhir telah menyelamatkan 4.304.522 jiwa masyarakat dari tindak penyalahgunaan narkotika di Provinsi Sumatera Utara (Provsu).

Dari data yang diterima, Senin (05/02/2024), dalam lima bulan yaitu sejak 12 September 2023 hingga 4 Februari 2024 Tim Direktorat (Dit) Poldasu dan jajaran mengungkap 2.335 kasus tindak pidana narkoba di seluruh wilayah Sumatera Utara (Summum).

Dari pengungkapan kasus narkoba itu, sebanyak 3.168 tersangka narkoba dapat diamankan dengan rincian jaringan narkoba 2.556 orang dan pemakai 611 orang. Untuk barang bukti yang disita berupa sabu seberat 438,58 kg, ganja 612,54 kg.

Kemudian, pohon ganja 65.155 batang, pil ekstasi 100.018,75 butir, obat excimer 95 butir, obat tramadol 49 butir, obat triheksi fenidil 435 butir, uang tunai Rp377.674.550, sepeda motor 380 unit, mobil 48 unit dan alat hisap sabu 320 unit.

“Pengungkapan berbagai kasus narkoba dalam lima bulan terakhir ini telah menyelamatkan 4.304.522 jiwa masyarakat,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendisu Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Hadi menegaskan, Polda Sumut dan jajaran terus mengencarkan penindakan pemberantasan narkoba dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

“Poldasu tidak pernah berhenti untuk memburu buru bandar dan jaringan narkoba. Siapapun yang terlibat ditindak tegas,” pungkasnya. (asarpua)

Penulis: Serasi Sembiring

Related News

Razia Masker Berlanjut, Sejumlah Warga Medan dan Binjai Kena Sanksi

Redaksi

206 Orang Napi di Rutan Klas II B Kabanjahe Dapat Remisi

Redaksi

Pemko Medan Kembali Uber PKL di Beberapa Lokasi

Redaksi