asarpua.com

Kepala Bapenda Kota Medan Minta Saran Stakeholder Guna Capaian Realisasi PAD Sektor PBB

Endar Sutan Lubis saat pelaksanaan Forum Perangkat Daerah yang mengusung tema Peningkatan Kualitas Pelayanan Perpajakan Daerah Dengan Dukungan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Covention 2, Hotel Santika Premiere Dyandra Medan (06/02/2024). (Foto. Asarpua.com/dikdan)

ASARPUA.com – Medan – Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Medan Endar Sutan Lubis minta saran dan masukan dari para stakeholder guna realisasi capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkhusus dari sektor Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Tahun 2024 dan ke depannya. Dimana pajak PBB merupakan komponen pajak terbesar dalam pembangunan kota Medan yang berkah, maju dan kondusif.

Hal tersebut disampaikan Endar Sutan Lubis saat pelaksanaan Forum Perangkat Daerah yang mengusung tema Peningkatan Kualitas Pelayanan Perpajakan Daerah Dengan Dukungan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Covention 2, Hotel Santika Premiere Dyandra Medan (06/02/2024). Dikatakan, Forum Perangkat Daerah merupakan salah satu bagian dari alur perencanaan pembangunan daerah.

Ditambahkan Endar, target penerimaan pajak daerah tahun 2025 adalah Rp3.229.076.638.782 yang meningkat sebesar Rp11.296.929.349 dari tahun sebelumnya.

Turut hadir Sekretaris Bapenda Kota Medan M. Odi Anggia Batubara, Perwakilan para Pimpinan OPD Kota Medan, Perwakilan para Camat Se-Kota Medan, Perwakilan dari BPN Kota Medan, PPAT, Viktor Lumbanraja (akademisi USU yang juga mantan pejabat Bapenda Sumut)Organisasi Persatuan/Perkumpulan PHRI, Perusahaan Periklanan Indonesia, serta Kepala Bidang, Kepala UPT, Kasubag, Kasubid dan Ketua Tim di lingkungan kerja Bapenda Kota Medan. (Foto. Asarpua.com/dikdan)

Acara tersebut dibuka oleh Endar Sutan Lubis selaku Kepala Badan Pendapatan Kota Medan dengan menghadirkan dua narasumber yaitu Dr. Victor Lumbanraja dari FISIP USU yang jug manta pejabat Bapenda Provinsi Sumuy dan Teguh Sasmito, SSTAK, MPPCA dari Kanwil Dirjen Pajak Sumut I dan Ricky Nielson yang turut menjadi salah satu nara sumber dari Bapenda Kota Medan.

Di dalam kesempatan ini, Dr. Victor Lumbanraja memaparkan Desain Pajak Daerah & Retribusi Daerah dalam UU No 1 Tahun 2022. Peraturan ini berkaitan dengan UU HKPD yang meningkatkan Local Taxing Power dengan tetap menjaga kemudahan berusaha di daerah.

Selanjutnya, Teguh Sasmito  menjelaskan tentang Peranan DJP dalam sistem Self Assesment, Tindak Pidana di bidang Perpajakan dan Sanksinya serta Pasal – Pasal yang mengatur tindak pidana perpajakan.

Turut hadir Sekretaris Bapenda Kota Medan M. Odi Anggia Batubara,  Perwakilan para Pimpinan OPD Kota Medan, Perwakilan para Camat Se-Kota Medan, Perwakilan dari BPN Kota Medan, PPAT, Organisasi Persatuan/Perkumpulan PHRI, Perusahaan Periklanan Indonesia, serta Kepala Bidang, Kepala UPT, Kasubag, Kasubid dan Ketua Tim di lingkungan kerja Bapenda Kota Medan. (Asarpua)

Related News

Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya Tunjukkan Kinerja

Redaksi

Kota Medan Hasilkan Sampah 1.800 Ton/Hari, Bahaya Bila Tidak Dikelola dengan Baik

Redaksi

Minggu Tenang, Bobby Nasution Bersama KPU dan Bawaslu Medan Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Redaksi