Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHeadline

Bupati Karo Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas

1
×

Bupati Karo Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ASARPUA.com  –  Tanah Karo – Bupati Karo, Terkelin Berahmana melantik 34 Pejabat Eselon III dan 22 Eselon IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo, di Aula Kantor Bupati Karo Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Senin (06/01/2020).

Pelantikan pejabat administrator setingkat eselon III berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karo nomor : 821/002/BKD/2020.- Pejabat pengawas  eselon IV berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karo nomor : 821/003/BKD/2020.

Example 300x600

Usai acara pelantikan bagi pejabat administrator dan pengawas dilanjutkan dengan bimbingan dari rohaniawan Islam, Kristen Protestan dan rohaniawan Katholik.

Bupati Karo, Terkelin Berahmana dalam sambutan pengangkatan sumpah janji menyampaikan  undang-undang nomor : 5 tahun 2014 tentang ASN (aparatur sipil negara)  dan Peraturan Pemerintah nomor: 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS (pegawai negeri sipil) maka maka manajemen ASN telah mengalami perkembangan dari sekedar pelayanan umum administrasi kepegawaian menuju penerapan sistem merit.

“Dengan perbandingan objektifantara kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang dibutuhkan oleh jabatan dengankualifikasi, kompetensi dan kinerja yang dimiliki oleh calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan dan mutasi pada jabatan yang dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik dalam rangka menjalankan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan, ” jelas Terkelin.

Ditambahkannya lagi, mutasi dalam sistem pola karir dan manajemen PNS, baik rotasi, promosi maupun demosi jabatan adalah hal yang biasa dan bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi melalui penempatan aparatur yang membutuhkan prinsip kehati-hatian, kecermatan dan kepatuhan terhadap norma, standar, prosedur dan kriteria sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sangat dinamis.

“Seorang PNS harus selalu siap beralih tugas dan ditempatkan dimana saja dalam sebuah organisasi. Terutama pada masa transisi. Terkaut dengan jabatan yang baru saudara-saudara sekalian emban, pasti akan menemui hal-hal yang memerlukan penyesuaian, baik terkait konsolidasi internal antar individu dalam unit organisasi maupun dalam bidang yang saudara pimpin, ” harap Terkelin.

Untuk itu tambahnya, diharapkan segera menyesuaikan diri dan membina ikatan yang kuat dengan para personil, sehingga segera dapat bekerja dengan efektif dalam melaksanakan program dan kegiatan yang telah ditetapkan. (as-joh)

Example 300250
Example 120x600