ASARPUA.com – Asahan – Seorang warga inisial BS alias Putra (25) di Kabupaten Asahan ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Airjoman karena mencuri baja ringan dan ring termek di lokasi pembangunan kandang ayam di Dusun VII, Desa Airjoman.
“Pelaku (Putra) diamankan di rumahnya tanpa perlawanan,” sebut Kapolsek Airjoman AKP SRT Siburian kepada Asarpua.com, Selasa (27/05/2025).
Lebih lanjut dijelaskannya, kasus pencurian baja ringan tersebut terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 09.30 WIB. Kapolsek bilang, pagi itu korban Freddy (53), Warga Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Airjoman, dihubungi penjaga kebunnya, Pipit yang menyampaikan bahwa pintu gudang dalam keadaan terbuka.
“Setelah dicek ke lokasi, diketahui sebanyak 36 batang rangka baja merk TASO 7575 dan 24 batang ring termek telah hilang,” ungkap Kapolsek.
Keberatan atas kehilangan itu, koban pun melapor ke Polsek Airjoman, dengan laporan polisi nomor: LP / B / 36 / V / 2025 / SU / Res Ash / Sek Air Joman / Polda Sumut tertanggal 19 Mei 2025.
Menerima laporan itu, Kanit Reskrim Ipda Jefry Gultom bersama Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang belakangan diketahui berinisial BS, wiraswasta yang tinggal tak jauh dari TKP.
“Dari pelaku, kita sita barang bukti berupa 22 batang rangka baja merk TASO 7575, 12 batang ring termek, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor polisi B 6403 WVN yang diduga digunakan untuk mengangkut barang curian,” beber Kapolsek.
Kasus ini masih didalami oleh pihak kepolisian, dugaan keterlibatan pelaku lain. Untuk pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Airjoman guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Asarpua)
Reporter: Nirwan Pase

