ASARPUA.com – Labuhanbatu – Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita memimpin rapat penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat berlangsung di Kantor Bupati, Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat, Senin (06/10/2025).
Rapat strategis ini diikuti Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Plt Direktur RSUD Rantauprapat, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Plt Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Peternakan, Inspektur Daerah dan sejumlah pejabat terkait lainnya.
Pembahasan difokuskan pada penyusunan Perbup terkait Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu sebagai sumber penerimaan daerah.
“Perbup ini sangat penting untuk menjabarkan mekanisme pemungutan, penetapan tarif, serta tata kelola retribusi agar lebih transparan, efisien dan akuntabel,” kata Bupati Maya Hasmita didampingi Sekda Ir Hasan Heri Rambe dan Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Hj Tuti Noprida Ritonga.
Bupati menyebutkan, Perda nomor 1 tahun 2024 merupakan payung hukum baru yang menyesuaikan kebijakan pajak dan retribusi daerah sesuai amanat Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Ia juga berpesan agar setiap perangkat daerah mencermati substansi sesuai bidang masing-masing dalam proses penyusunan Perbup ini.
“Pastikan aturan yang disusun tidak hanya memenuhi aspek legal, tetapi juga realistis dan mudah diterapkan di lapangan, sehingga retribusi daerah benar-benar memberi manfaat langsung bagi masyarakat dan dunia usaha,” pesannya.
Pada kesempatan itu, Sekda Hasan Heri Rambe berharap rapat ini dapat merangkum dan memperkuat kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah. Ia juga mengajak seluruh instansi terkait untuk bersinergi dengan dunia usaha demi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Labuhanbatu.
Sebelumnya, Plt Kepala Bapenda, Hj Tuti Noprida Ritonga melaporkan rapat ini diikuti para kepala dinas dan kepala badan terkait.
“Rapat ini bertujuan untuk membahas dan memperoleh acuan yang jelas dalam pelaksanaan pemungutan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” sebut Tuti. (Asarpua)
Reporter: Martin Tarigan

