asarpua.com

Bawaslu akan Panggil KPU Sidang Lanjutan Laporan BPN soal Situng

 

ASARPUA.com – Jakarta – Bawaslu akan panggil KPU dalam sidang lanjutan laporan Direktur Bidang Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Sufmi Dasco Ahmad terkait tuduhan kecurangan di Situng KPU akan dilanjutkan besok. Agenda sidang adalah pembuktian.

“Hari ini (sidang pendahuluan), kami nyatakan ditutup dan sidang selanjutnya kita agendakan Selasa (07/05/2019) pukul 14.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban dari terlapor (KPU) sekaligus bukti-bukti maupun saksi yang diajukan oleh kedua belah pihak, dan ini sebagai panggilan dan resmi,” ujar ketua majelis hakim Abhan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jl Thamrin, Jakarta Pusat.

Pihak pelapor dalam persidangan yang diwakili oleh anggota tim hukum BPN Prabowo-Sandi, Maulana Bungaran, memaparkan pokok perkara dari laporan yang diajukan. Dia menyebut, berdasarkan PKPU No 3 dan No 4 Tahun 2019, KPU tidak berwenang melakukan tabulasi.

“Intinya sih laporan kita mengenai Situng ini adalah KPU menurut kita itu tidak mempunyai kewenangan menghitung hasil perolehan suara, terlebih dalam Situng. Kewenangan mereka itu hanya sebatas pada upload, dan itu pun kalaupun dilakukan tabulasi, levelnya itu untuk tingkat provinsi saja yang boleh,” ucap Maulana.

“Jadi bukan dia hitung-hitung itu, apalagi digambarkan dalam tabel ataupun diagram itu. Secara administratif, itu di PKPU No 3 atau No 4 itu mereka hanya men-scan,” imbuhnya.

Di pokok perkara lain, Maulana meminta KPU menghentikan proses rekapitulasi Situng KPU. Terlebih, menurutnya, sudah ada contoh kasus kesalahan input.

“Kalau mau diteliti lebih dalam seperti contoh kejadian yang salah upload itu hanya salah satu yang menjadi dasar harus dihentikan Situng KPU. Itu nggak ada KPU atas menyajikan rekapitulasi atau menghitung suara dalam pilpres. Serta juga membuat diagram,” kata dia.

Menurutnya, keberadaan Situng KPU telah memicu keresahan masyarakat. “Karena itu kan yang membuat heboh dan keresahan di sebagian masyarakat. Jadi makanya kita minta kepada majelis untuk disetop,” paparnya. (as-detikcom)

Related News

Wakil Walikota: Promosikan Kota Medan untuk Pecinta Kopi

Redaksi

Puan Maharani Digadang-gadang Jadi Ketua DPR RI 2019-2024

Redaksi

Dewan Minta Hutan Mangrove di Medan Utara Dipertahankan

Redaksi