asarpua.com

Aniaya Orang Tanpa Sebab, Warga Aeknabara Ditangkap Polsek Bilah Hulu

Pelaku penganiayaan di rumah makan Jalinsum Desa Perbaungan, TP alias Putra (28), ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu, Minggu (20/10/2024). (Foto. Asarpua.com/Humas)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Seorang pria berinisial TP alias Putra (28) warga Sukamulia, Desa Pondokbatu, Aeknabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, harus berurusan dengan polisi akibat ulahnya yang sok jago. Gara-garanya, pelaku ditangkap setelah dilaporkan menganiaya orang lain tanpa sebab.

“Pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan di satu rumah makan di Jalinsum Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu,” kata Kapolsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu, AKP Redi Sinulingga kepada wartawan, Senin (21/10/2024).

Kapolsek menyebutkan, peristiwa penganiayaan terhadap korban, SW (43), warga Desa Gunungselamat, Kecamatan Bilah Hulu, terjadi di satu rumah makan, Sabtu (19/10/2024) sekira pukul 20.30 WIB.

Penganiayaan bermula saat korban sedang memesan makanan di dalam satu rumah makan di Desa Perbaungan, dan bertemu pandangan mata dengan pelaku.

“Kenapa kau tengok-tengok aku? Gak sor kau,” kata pelaku menghardik korban malam itu.

Korban tidak menanggapi lontaran gertak pelaku. Tetapi pelaku mendatangi korban dan langsung memukul bagian kepala dan wajah korban menggunakan batu kerikil bekas cor bangunan sebesar kepalan tangan orang dewasa yang diambil dari halaman rumah makan.

“Akibat serangan pelaku, kepala dan wajah korban mengalami luka robek dan mengeluarkan darah,” ungkap Kapolsek.

Atas laporan korban, Tim Unit Reskrim menangkap pelaku penganiayaan tersebut, saat berada dalam satu rumah di Desa Perbaungan, Minggu (20/10/2024) sekira pukul 15.30 WIB.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui memukul kepala dan wajah korban menggunakan batu,” sebut Kapolsek.

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Bilah Hulu di Aeknabara. Pelaku kemudian ditetapkan tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin Amir mengapresiasi kerja cepat Polsek Bilah Hulu menangkap pelaku penganiayaan tersebut.

“Penyidik Polsek akan memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” ujarnya. (Asarpua)

Reporter : Martin Tarigan

Related News

Pastikan Ketersediaan BBM, Polsek Bilah Hulu Monitoring Sejumlah SPBU

Polisi dan Satpam PTPN-IV Tangkap Pencuri Berondolan Sawit

Antisipasi Kenakalan Remaja, Polsek Bilah Hulu Sambangi Sekolah