asarpua.com

Akhirnya, Rp17,9 M Dana Bantuan Guru Honorer di Medan, Cair

ASARPUA.com – Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan akan segera menyalurkan dana bantuan kepada tenaga guru honorer yang belum sertifikasi. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Koto Medan guna membantu kesejahteraan guru demi tercapainya peningkatan mutu pendidikan di Kota Medan di masa pandemi.

“Target kita awal Oktober 2020 mudah mudahan sudah dapat disalurkan. Sekarang kita persiapan berkas yang akan diajukan ke Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Pemko Medan. Karena melalui BPKAD nanti pencairannya. Kita minta para guru dapat bersabar,” kata Kadis Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan Adlan, SPd MM didampingi stafnya Muliadi, Senin (21/09/2020).

Disampaikan Adlan, adapun guru honor yang akan menerima bantuan peningkatan kesejahteraan guru itu sebanyak 7.021 orang dengan total anggaran Rp 17,922 Miliar terhitung pembayaran sejak bulan Januari sd Juni 2020 (semester I).

Mereka bertugas sebagai guru honor di sekolah negeri dan swasta terdata di dapodik per Juni 2020 sebagai tenaga guru honor sesuai SK pengangkatan minimal 2 tahun yang diterbitkan Kepala Sekolah. Ketentuan itu mulai dari tingkat TK hingga SMP sederajat dan belum mendapatkan dana sertifikasi.

Sedangkan jumlah bantuan yang diterima para guru honor bervariasi berdasarkan lama bertugas. Untuk guru di sekolah negeri dibagi 3 klaster yakni Rp600 ribu, Rp800 ribu dan Rp1 Juta perbulannya. Sementara di sekolah swasta mendapat Rp250 ribu per bulannya. Dan untuk tenaga operator di sekolah negeri mendapat Rp 600 ribu perbulannya.

Dijelaskan Adlan, secara rinci para guru honor yang mendapat bantuan tersebut yakni TK Negeri = 4 orang, SD Negeri = 2.034, SMP Negeri = 289 orang. Sedangkan TK Swasta = 560 orang, SD Swasta = 2.441 orang, SMP Swasta  = 1.396 dan tenaga operator = 297 orang. Jumlah keseluruhan 7.021 orang meliputi guru di negeri = 2.327 orang dan sekolah swasta =  4.397 orang.

Sebelumnya, Komisi II DPRD Medan telah rekomendasi agar pencairan disegerakan. Rekomendasi itu sesuai hasil rapat Komisi II DPRD Medan saat melakukan rapat pembahasan rencana Perubahan APBD Pemko Medan TA 2020 di ruang Komisi II gedung DPRD Medan, Minggu (20/09/2020). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II Sudari ST didampingi anggota Afif Afdillah, Modesta Marpaung dan Wong Cun Sen Tarigan.

Rapat dihadiri Kepala Disdik Kota Medan Adlan, didampingi stafnya. Juga hadir Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Medan T Ahmad Sofyan didampingi Kabid Anggaran Syahrial. (asarpua-01)

Related News

Hadir di Padangsidempuan, Maxim Tawarkan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi untuk Permudah Aktivitas Masyarakat

Redaksi

Berteduh Menunggu Hujan Reda, 7 Warga Dusun Parluasan Disambar Petir

Redaksi

Mendikbud RI Berpesan, Guru Cetuskan Proyek Bakti Sosial Libatkan Seluruh Kelas

Redaksi