ASARPUA.com – Labuhanbatu – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu menangkap dua wanita dugaan kasus perdagangan anak yang terjadi di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Pelaku PNH (18) tega menjual anak kandungnya yang masih berusia empat bulan kepada KA (30) seharga Rp 4.000.000 lantaran tidak memiliki biaya untuk pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Menurut pengakuan pelaku (PNH), untuk uang biaya pulang kampung menemui orang tuanya,” sebut Kapolres Labuhanbatu, melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu, Kamis (29/02/2024).
Dijelaskan Parlando, kasus perdagangan anak ini terjadi pada Minggu (21/01/2024) di Kabupaten Labura. Siang itu, polisi menerima laporan bahwa telah terjadi penjualan anak bayi laki-laki yang dilakukan oleh ibu kandungnya.
Esoknya pada Senin (22/01/2024) sekira pukul 11.30 WIB, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu berhasil menangkap pembeli inisial KA, serta mengamankan bayi yang telah dibelinya.
Pada Rabu (24/01/2024), polisi kembali berhasil menangkap ibu kandung di rumah orang tuanya di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa Hp Oppo A16 warna biru, Hp Redmi A2 warna hitam dan uang senilai Rp 1.100 diduga sisa uang jual beli bayi.
“Kedua pelaku telah ditahan di RTP Polres Labuhanbatu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (Asarpua)
Reporter : Martin Tarigan