asarpua.com

Terlibat Peredaran Narkoba, Dua Warga Kualuh Selatan Labura ditangkap Polsek NA IX-X

Dua Warga Desa Damuli, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, RS (29) dan ZT (37), ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek NA IX-X karena diduga terlibat peredaran gelap Narkoba di Aekkotabatu, Minggu (08/02/2026). (Foto: Asarpua.com/Humas)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Dua warga Desa Damuli, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek NA IX-X, Polres Labuhanbatu, karena diduga terlibat dalam peredaran gelap Narkoba di satu gubuk perladangan sawit milik warga.

Kedua terduga pelaku, RS (29) dan ZT (37), diamankan dari satu gubuk milik warga di Lingkungan I, Kelurahan Aekkotabatu, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, Minggu (08/02/2026).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin kepada sejumlah wartawan, Selasa (10/02/2026), menjelaskan, informasi peredaran sabu tersebut diterima sekira pukul 20.30 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek NA IX-X AKP Yustina langsung menginstruksikan Kanit Reskrim Iptu Iskandar Muda Sipayung bersama tim turun ke lapangan melakukan penyelidikan.

“Setibanya di lokasi, tim petugas mendapati dua pria yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika dengan memanfaatkan cahaya senter telepon genggam mereka. Tim langsung melakukan penyergapan dan mengamankan kedua terduga pelaku dan barang bukti,” sebut Iptu Arwin.

Dia menambahkan, dari tangan salah satu pelaku, petugas menemukan 2 plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan berat 2,41 gram. Selain itu, juga diamankan handphone Oppo warna biru dan sepeda motor Yamaha Vixion merah putih tanpa pelat nomor polisi yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut peredaran narkotika tersebut.

“Saat diinterogasi, keduanya mengakui keterlibatannya dalam peredaran sabu di wilayah itu. Hasil pengembangan juga mengungkap bahwa kasus ini berkaitan dengan penangkapan sebelumnya terhadap seorang pria berinisial DW pada Jumat 6 Februari 2026 di Lingkungan V Aektampang, Kelurahan Aekkotabatu,” ungkap Arwin.

Berdasarkan keterangan DW, tambahnya, mengaku diperintah oleh RS untuk mengantarkan sabu kepada seseorang di Aekkotabatu.

“Informasi ini semakin menguatkan dugaan adanya jaringan peredaran Narkoba yang terorganisir di kawasan Aekkotabatu,” sebutnya.

RS dan ZT beserta barang bukti diamankan di Polsek NA IX-X, kemudian diserahkan ke penyidik pada Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran Narkoba di wilayah Labura dan Labuhanbatu,” sebut Arwin. (Asarpua)

Reporter: Martin Tarigan

Related News

Unjuk Rasa di DPRD Sumut, JJM Minta Bongkar Korupsi di Pemkab Labuhanbatu Utara

Redaksi

Razia THM di Labura, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tes Urin Pengunjung

Satlantas Polres Labuhanbatu Amankan Arus Lalu Lintas Jam Sibuk Pagi