asarpua.com

Ajukan Pencabutan Perda No.2 Tahun 2015, Bobby Nasution: Berikan Kepastian Hukum Rencana Detail Tata Ruang Wilayah

Walikota Medan Bobby Nasution menyampaikan Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 di Gedung DPRD Medan, Selasa (21/01/2025). (Foto. Asarpua.com/dikdan)

ASARPUA.com – Medan – emerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcitaru) Kota Medan telah menyusun Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.

Hal ini terungkap saat Walikota Medan Bobby Nasution menyampaikan Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 di Gedung DPRD Medan, Selasa (21/01/2025).

“Guna memberikan kepastian hukum terhadap rencana detail tata ruang wilayah perencanaan Kota Medan, maka Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, perlu dicabut,” kata Bobby Nasution.

Orang nomor satu di Pemko Medan ini selanjutnya berharap agar Ranperda Kota Medan mengenai Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 yang telah diajukan tersebut dapat dibahas bersama dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pembentukan Perda, jelas Bobby Nasution, haruslah memperhatikan asas dan materi muatan Perda yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Keberadaan Perda dipengaruhi oleh dinamika kebijakan dan perkembangan regulasi di tingkat nasional yang mengharuskan pencabutan atau revisi terhadap Perda yang sudah tidak relevan atau bertentangan dengan kepentingan nasional,” paparnya. (Asarpua)

Related News

Pj Sekdaprovsu Terima LHP Kinerja Dukungan Ketahanan Pangan, Pastikan Komitmen Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

Redaksi

Hadiri Hari Jadi Pakpak Bharat, Bobby Nasution Sahuti Aspirasi Masyarakat akan Bangun Infrastruktur

Redaksi

Warga 4 Desa di Mazino Gotroy Buat Jembatan Darurat

Redaksi