ASARPUA.com, Medan – Walikota Medan Dzulmi Eldin mengeluarkan Surat Edaran No.003/5574 tanggal 8 Juni 2018 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya. Dalam Surat Edaran itu, Wali Kota minta kepada seluruh jajarannya di lingkungan Pemko Medan agar menolak setiap pemberian gratifikasi berupa uang, bingkisan/parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya dari rekanan, pengusaha maupun masyarakat.
Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI No.B/3794/GTF 00.02/01-13/06/2018 tentang Pencegahan Gratirifikasi Terkait Hari Raya. Dalam surat KPK itu, jelas Wali Kota, praktik saling memberi dan menerima hadiah dapat dipandang sebagai sesuatu yang wajar karena hubungan baik dari sudut pandang sosial maupun adat istiadat.
Namun sebagai aparatur sipil negara(ASN)/penyelenggara negara kata Walikota, KPK berharap pegawai negeri sipil hendaknya dapat menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat dengan menolak pemberian gratifikasi tersebut. Sebab, berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga sudah termaktub bahwa penerimaan gratifikasi dalam bentuk apapun oleh PNS/penyelenggara negara dilarang dan memiliki resiko sanksi pidana.
Kemudian terkait permintaan dana, sumbangan atau hadiah sebagai THR baik secara lisan maupun tulisan, kata WaliKota, KPK pada prinsipnya melarangnya. Pasalnya, penyalahgunaan wewenang itu merupakan perbuatan yang berimplikasi pada tindak pidana korupsi yang dapat diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jadi saya minta kepada sleuruh pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan dapat memberikan secara internal kepada para PNS di lingkungan kerjanya masing-masing untuk menolak segala bentuk pemberian gratifikasi,” ujarnya
Untuk informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi, Wali Kota mengatakan, dapat mengaksesnya di laman KPK atau menghubungi Direktorat Gratifikasi KPK atau email ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. “Di samping itu pelaporan juga dapat disampaikan ke KPK secara langsung dengan mendatangi KPK, pos atau melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online. (as-01)