asarpua.com

Wagubsu Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi, Dorong Transparansi dan Kepercayaan Publik

Wagubsu Surya menerima audiensi Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumut di Ruang Kerja Wagubsu, lantai 9 Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro 30, Medan, Senin (13/04/2026). (Foto. Asarpua.com/diksu)

ASARPUA.com – Medan – Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Surya menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai wujud tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat dalam menjaga kepercayaan publik.

Hal tersebut disampaikan Surya saat menerima audiensi Ketua Komisi Informasi (KI) Sumut Abdul Haris Nasution bersama Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi Muhammad Safii Sitorus di ruang kerja Wagubsu, Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro 30 Medan, Senin (13/4/2026).

“Pemprov Sumut tetap akan mendukung keterbukaan informasi dan melaksanakan sesuai apa yang menjadi regulasi dari pusat,” kata Surya.

Menurutnya, komitmen tersebut diwujudkan secara nyata melalui berbagai langkah, salah satunya dengan memberikan ruang bagi setiap organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyampaikan program dan kinerja melalui temu pers.

“Ini salah satu bentuk keterbukaan informasi,” ujarnya.

Selain itu, keterbukaan juga terlihat saat Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah. Dalam setiap kesempatan, masyarakat diberikan ruang untuk berkomunikasi langsung, baik dengan gubernur maupun kepala perangkat daerah yang turut mendampingi.

Sementara itu, Ketua KI Sumut Abdul Haris Nasution menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari koordinasi lanjutan dengan KI Pusat dalam upaya menjaga dan memperkuat keterbukaan informasi publik.

Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi menjadi elemen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berkualitas.

Abdul Haris juga menjelaskan adanya perubahan mekanisme penilaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) pada 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.

“Salah satunya, pada tahun 2024 penilaian dilakukan oleh 10 informan ahli per provinsi. Sedangkan pada tahun 2025 penilaian dilakukan dengan skala partisipasi lebih luas, tidak lagi melalui informan ahli,” ujarnya.

Perubahan tersebut bertujuan untuk memastikan komunikasi publik pemerintah semakin efektif, dipercaya, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam siklus kebijakan pembangunan.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumut Basarin Yunus Tanjung, Kepala Biro Adpim Ady Putra Parlaungan, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprovsu Yoga Budi Pratama Irawan, serta Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Sumut Porman Mahulae. (Asarpua)

Related News

Hore, KMP Wira Ono Niha Berlayar Perdana Rabu, Sibolga-Telukdalam 

Redaksi

Baru Dilantik, Ipda Hot Situngkir Tangkap Dua Pengedar Sabu di Eks Lokalisasi

Redaksi

Pemko Medan meraih Predikat Kualitas Tinggi Tanpa Maladimistrasi dari Ombudsman, Terbaik di Sumut

Redaksi