ASARPUA.com – Sergai – Wakil Bupati Serdang Bedagai (Wabup Sergai) H Darma Wijaya, memimpin pengambilan sumpah janji dan pelantikan Pejabat Pengawas, Tenaga Kependidikan dan Kepala Sekolah (Kasek) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sergai di Aula Sultan Serdang, Pemkab Sergai, Selasa (16/07/2019).
Turut hadir Asisten Pemerintahan Umum Drs Herlan Panggabean, Para Staf Ahli Bupati, Para Kepala OPD, dan Pegawai Negeri Sipil yang dilantik.
Wabup H Darma Wijaya mengucapkan selamat kepada yang di lantik sebagai Pejabat Pengawas dan Kasek.
Di samping itu juga Wabup menambahkan jabatan adalah amanah, kepercayaan, anugerah, tanggung jawab serta pengabdian.
“Dalam pengangkatan jabatan sangat mempertimbangkan aspek kapasitas, integritas, loyalitas, moralitas, serta kompetensi dan komitmen dalam menjalankan tugas, sebagai Pejabat Pimpinan yang lain seperti Pimpinan Tinggi Pratama,” tandasnya.
Wabup mengatakan semua dasar pengangkatan tersebut mengikuti proses seleksi terbuka sesuai dengan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dia juga berpesan kepada Kasek yang baru saja di lantik, supaya bertugas sebagai Kepala Sekolah untuk bertanggung jawab sepenuhnya sebagai pemimpin Sekolah, karena besarnya Tanggung jawab atas berjalan nya segala bentuk Kegiatan Sekolah, Operasional, Non-Operasional, yang berhubungan dengan guru, Siswa,Wali Murid dan Masyarakat, ada di pundak Kasek.

Sehingga dasar Kualifikasi , Akademik,dan Kompetensi merupakan dasar pertimbangan dalam pengangkatan Kepala Sekolah, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 6 Tahun 2018, tentang Penugasan Guru sebagai Kasek.
Terakhir Wakil Bupati menyampaikan harapan- harapan nya kepada Kasek untuk 1.Ciptakan Budaya dan Iklim sekolah yang kondusif dan Inovatif bagi Pembelajaran peserta Didik. 2. Mengelola Guru dan Staf dalam rangka pendayagunaan SDM secara Optimal. 3. Mengelola Sarana dan Prasarana Sekolah secara Optimal. 4. Mengelola hubungan Sekolah dan Masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah. 5. Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan siswa baru dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik.
Adapun sesuai Surat Keputusan Bupati Kabupaten Serdang Bedagai SK No 689/18.33/Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pengawas di lingkungan Pemkab Sergai , melantik 50 Orang Pejabat.
Dan SK No 690/18.33/Tahun 2019 melantik 7 (tujuh) Kepala Sekolah Menengah Pertama. Serta SK No 691/18.33/Tahun 2019 melantik 46 Kasek Sekolah Dasar.
Mengakhiri sambutannya, Wakil Bupati H Darma Wijaya, berpesan kepada para Kasek untuk menanamkan pola pikir menjadi seorang pengusaha/wirausahawan dan petani yang handal. Hal ini bertujuan untuk membentuk mental-mental generasi muda yang siap menghadapi tantangan revolusi industri 0.4 di masa yang akan datang. (as-arifin )

