asarpua.com

Univ HKBP Nomensen Rekomendasikan Akhyar Tanggulangi Covid – 19 di Kota Medan

ASARPUA.c0m – Medan – Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Medan Akhyar Nasution menerima Rekomendasi Penanggulangan dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan dari Universitas HKBP Nomensen. Rekomendasi tersebut diserahkan langsung Wakil Rektor III Dr Ir Sindak Hutauruk MSEE di Ruang Khusus Kantor Wali Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis No 2 Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah, Senin (31/08/2020).

Dalam pertemuan yang penuh suasana yang akrab namun tetap mengedepankan protokol kesehatan tersebut, Akhyar menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Universitas HKBP Nomensen karena telah membantu Pemko Medan dengan membuat rekomendasi dalam penanggulangan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

“Diharapkan rekomendasi ini dapat membantu Pemko Medan dalam meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Mengingat angka positif Covid-19 di Kota Medan kian meningkat. Pemko Medan tentu membutuhkan dukungan penuh dari berbagai pemangku kepentingan salah satunya dari para akademisi dengan berbagai pemikiran kritis dan membangunnya seperti dari Universitas HKBP Nomensen ini,” ucap Akhyar.

Dikatakan Akhyar, berbagai upaya telah Pemko Medan lakukan guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kota Medan, salah satunya menggelar razia masker di sejumlah kawasan  di Kota Medan terutama yang padat warga dan memiliki potensi menjadi cluster penyebaran.

“Disiplin menjalankan protokol kesehatan merupakan adaptasi kebiasaan baru yang harus kita lakukan di masa pandemi Covid-19 ini terutama dalam menggunakan masker. Saat ini, masker bukan barang langka, saya tau kalian juga tidak nyaman pakai masker tapi ini kebiasaan baru yang harus kita lakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kota Medan,” kata Akhyar usai menerima rekomendasi dalam penanggulangan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

Lebih lanjut Akhyar mengungkapkan bahwa saat ini Pemko Medan telah mengeluarkan 2 yaitu Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan dan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Medan.

Sebelumnya, Wakil Rektor III Universitas HKBP Nomensen mengatakan sehubungan dilakukannya diskusi bersama Plt Wali Kota Medan Rabu (15/6) lalu di Universitas HKBP Nomensen, pihak universitas turut aktif membantu pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Medan dengan membentuk Gugus Tugas Covid-19 tingkat universitas dan telah membuat rekomendasi penanggulangan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

Related News

Bupati Resmikan Taman Edukasi Bantaran Sungai Pertama di Sergai

Redaksi

Peringatan Hardiknas 2019, Gubsu Karya Siswa SMK Bisa Dikembangkan 

Redaksi

Bobby Nasution: Perencanaan Kerja 2025 Harus Berdampak Kemajuan Ekonomi dan Peningkatan Pelayanan

Redaksi