ASARPUA.com – Medan – SL (27) warga Jalan Pengilar, Gang Tuar, Medan Amplas, terpaksa diamankan petugas unit reskrim Polsek Patumbak.
SL diamankan, karena telah melakukan kejahatan jalanan atau perampasan barang milik orang lain dengan kekerasan pada saat korban berdiri didepan sebuah pertokoan yang sambil memegang Hand Phone (HP) nya, dengan mengendarai sepeda motor.
Pria pengangguran itu melakukan aksinya kepada korban yang bernama Mona Kristina Batubara.
Pelaku ini, dia ditangkap pada hari Sabtu, ( 21/03/ 2020) pukul 05.00 WIB, di Jalan panglima Denai, Kel. Amplas, Kec. Medan Amplas.
Barang bukti yang diamankan ditangan pelaku berupa: 1(satu) unit sepeda motor beat, 2(dua ) buah gunting kecil, 1(satu) buah kunci mobil HINO
Diketahui, kronologis kejadian yang menimpa korban, pada hari Minggu, (26/01/ 2020), sekira pukul 08.00 WIB, korban Mona Kristina Batubara yang sedang menggunakan HP di depan Alfamidi di Jalan Sisingamangaraja, Medan., tiba-tiba datang dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat dan satu diantaranya turun menghampiri korban dari posisi belakang langsung merampas paksa HP milik Korban lalu pergi melarikan diri.
Kronologis Penangkapan Pelakunya, Sabtu, 21 Maret 2020 sekira pukul 05.00 WIB, Teamsus Polsek Patumbak dipimpin Iptu Ichwan Nasutio yang sedang melaksanakan Lidik terhadap pelaku kejahatan 3c dan Mendapat infomasi bahwa pelaku SL sedang berada di Jalan Panglima Denai Amplas,
Selanjutnya Tim melakukan pengecekan TKP sesuai informasi, kemudian tim melihat pelaku SL melintas berboncengan dengan temannya lalu dilakukan pengejaran,
Pada saat menghentikan pelaku tidak mau ditangkap, pelaku berontak dan melakukan perlawanan dan berusaha meloloskan diri, sehingga dilakukan tembakan peringatan namun tidak di indahkan,
Lalu petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kearah kaki pelaku yang mengakibatkan kaki sebelah kanan pelaku mengalami luka tembak.
Kemudian, pelaku di bawa menuju ke RS. Bhayangkara untuk mendapatkan pengobatan, kemudian pelaku dan barang bukti di Bawak ke Polsek Patumbak guna proses penyidikan lebih lanjut.
Diketahui, bahwa pelaku ini sudah 3 kali keluar-masuk penjara dan ini yang ke 4 kali nya ditangkap reskrim polsek Patumbak.
Ketua Umum Garda Peduli Indonesia (GPI) Frisdarwin Silalahi, SH yang didampingi Wadir Investigasi GPI, beri apresiasi atas penangkapan pelaku kejahatan jalanan tersebut. (as-14)