ASARPUA.COM – Deli Serdang – Tower jaringan selular salah satu perusahaan swasta berdiri di atas lahan Puskesmas Pembantu (Pustu) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang di Desa Tempatan, Kecamatan Beringin membuat sejumlah Anggota DPRD Deli Serdang terkejut.
Seperti halnya yang dikatakan Ketua Komisi A DPRD Deli Serdang dari Fraksi NasDem Abdul Rahman kepada wartawan, Sabtu (25/8/2018) melalui telepon selularnya.
“Pembangunan tower yang saat ini sudah berfungsi itu harus dipertanyakan karena yang punya tower selular sudah pasti pihak swasta, mulai dari izin peruntukannya dan izin lainnya harus diketahui pihak DPRD, namun hingga informasi ini bergulir pihak DPRD tidak pernah diberitahu, bahkan tower yang didirikan dekat kuburan dan sejumlah titik yang ada di Kecamatan Lubuk Pakam dan Beringin,” ujarnya.
Untuk itu pihaknya selaku komisi A DPRD Deli Serdang akan menyurati dan memanggil pihak terkait tentang izin tower selular tersebut.
“Permasalahan ini harus terbuka, jangan asal bangun saja meskipun prosedurnya salah, pihak swasta yang mendirikan tower tersebut dengan pihak Pemkab Deli Serdang sudah pasti ada hitung-hitungan binefit nya, berapa sewanya, berapa retribusinya, izin peruntukannya, Siup, TDP dan HO nya harus lengkap serta diketahui anggota DPRD Deli Serdang jika memyangkut Asset ya,” tegas Rahman.
Selain itu terkait bangunan tower yang didirikan diatas Lahan Pustu Aset pemerintah Deli Serdang ini, Anggota DPRD Deli Serdang Fraksi Demokrat Edison Efendi Marpaung melalui telpon selularnya dengan tegas menyatakan bahwa hal itu menyalahi aturan dan DPRD Deli Serdang tidak pernah mengetahui izin peruntukannya.
“Setahu saya setiap pihak ketiga atau swasta yang akan mendirikan bangunan apapun dilahan milik Pemerintah harus melewati kajian yang nantinya diketahui oleh anggota Dewan, bukan asal berdiri dan seenaknya memberi izin,” kata EdisonĀ (as-01)