ASARPUA.com – Nias Selatan – Guna mengantisipasi melonjaknya harga kebutuhan bahan pokok menjelang Natal dan Tahun Baru 2020, di Kabupaten Nias Selatan, Tim Terpadu Akan melakukan pengawasan dan monitoring.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nias Selatan, F. Martin Ley, kepada Wartawan, di Ruang kerjanya Jalan Arah Lagundri Km. 7 Fanayama, Jumat, (13/12/2019).
“Secara nasional biasanya menjelang hari besar keagamaan, seperti Natal dan Tahun Baru, secara Nasional ada kenaikan harga sembilan bahan pokok. Jadi, untuk mengantisipasi hal itu, pada prinsipnya kita tetap melakukan monitoring dan pengawasan di pasaran”, sebutnya.
Ia menjelaskan, bahwa baru saja Ia mengikuti pertemuan di Polres Nias Selatan bersama instansi terkait guna membahas bagaimana upaya mendeteksi mengenai kelangkaan dan kenaikan harga sembilan bahan pokok menjelang Natal dan Tahun Baru.
“Kita juga telah berkoordinasi dengan pihak Polres Nias Selatan terkait hal itu, dan menyimpulkan akan melihat waktu yang tepat untuk melakukan monitoring dan pengawasan bersama Tim Terpadu,” paparnya.
Dia menambahkan bahwa yang perlu diantisipasi adalah terkait ketersediaan stok sembilan bahan pokok.
Menurut dia, sesuai pantauan dan data yang diperoleh pihaknya hingga Jumat, (13/12/2019), kebutuhan bahan pokok di wilayah Nias Selatan, masih mencukupi dan harga juga tidak terlalu naik secara signifikan.
Sementara, harga Kebutuhan pokok yang terpantau sampai Tanggal 12 Desember 2019, lanjut dia, diantaranya, Beras Merk Bintang 5 Mahkota, ukuran 10 kg Rp. 135.000. 25 kg Rp. 315.000.-, 30 kg Rp. 345.000.-, Beras Ikan Mas 30 kg Rp. 300.000.-, Merk Jambu Air 30 kg Rp. 355.000.-, Merk Jambu 30 kg Rp.315.000.-, Merk Bunga Tulip 30 kg Rp. 315.000.-
Selain itu harga Daging Babi juga terpantau Rp. 70.000./kg, ayam kampung Rp. 120.000./ekor, ayam broiler Rp. 32.000./kg. Ikan tongkol Rp. 30.000./kg, ikan roda Rp. 30.000./kg, ikan dencis Rp. 30.000./kg,
Kemudian, telur ayam kampung Rp. 5.000./butir, Telur ayam broiler Rp. 48.000./papan, cabe merah keriting Rp. 50.000./kg, cabe merah biasa Rp.50.000./kg, cabe rawit Rp. 60.000./kg, cabe hijau Rp. 40.000./kg. Bawang merah impor Rp. 30.000./kg, bawang merah lokal 35.000./kg, bawang putih Rp. 40.000 /kg dan bawang bombai Rp. 40.000./kg.
Ia juga berharap agar tidak ada pihak yang sengaja melakukan penimbunan sembilan bahan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
“Jangan terlalu memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan besar,” tandasnya seraya menegaskan bila hal itu terjadi, maka yang bersangkutan siap – siap untuk berurusan dengan penegak hukum, serta ijin usahanya juga akan dicabut. (as-hal)