asarpua.com

Diduga Pelanggaran pemilu, PPK Hibala Tak Isi DA.1

ASARPUA.com– Nias Selatan – Saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Nias Selatan yang berlangsung di Defnas Hall Jalan Pramuka Pasir Putih Telukdalam, Minggu, (05/05/2019). Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Hibala tidak melakukan pengisian DA.1. ini diduga sebagai salah satu pelanggaran Pemilu.
Tidak terisinya DA.1 Pemilu 2019 diketahui ketika Pimpinan sidang rapat pleno terbuka Yulianus Gulo meminta PPK Hibala membacakan rekapitulasi penghitungan perolehan suara namun tidak dilakukan oleh PPK Hibala. Akibat hal itu, para saksi Parpol dan Caleg kemudian mencurigai PPK Hibala karena tidak mau membacakan DA.1.

Lalu, para saksi kemudian meminta KPUD dan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan agar merekomendasikan untuk membuka C1 Plano. Dan Hal itu disetujui oleh KPU Kabupaten Nias Selatan dan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.

Permintaan para saksi itu kemudian dikabulkan KPU Kabupaten Nias Selatan dengan memerintahkan para PPK Hibala untuk membuka C1 plano yang ada didalam kotak suara. “Hal ini dilakukan untuk menghindari asumsi negatif dari masyarakat serta guna menjamin rasa keadilan bagi para saksi Parpol dan Caleg,” kata Divisi SDM KPUD Nisel Yulianus Gulo yang juga sebagai pimpinan sidang rapat pleno tersebut.

Namun faktanya, instruksi pimpinan sidang tersebut tetap tidak diindahkan oleh PPK Hibala. Pimpinan Sidang pleno terus memerintahkan PPK Hibala agar membuka C1 plano, namun, PPK Hibala tetap tidak mengindahkannya.
Karena tidak diindahkan, lalu Pihak KPUD Nisel akhirnya, menggelar Rapat Pleno dan rapat tersebut memutuskan untuk mengambil alih tugas PPK Hibala dan memerintahkan Sekretariat KPU Kabupaten Nias Selatan untuk membacakan C1 pleno perolehan suara dari Kecamatan Hibala.
Setelah dibuka C1 plano , ternyata ada selisih hasil perolehan suara sesuai data dari PPK Hibala dengan hasil dari pembacaan C1 plano.

Anehnya lagi, saat kotak suara dibuka, ditemukan bahwa DA.1 untuk DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi tidak terisi.
Pada kesempatan itu, sejumlah saksi dari Partai Politik dan Saksi dari para Caleg, meminta KPU Kabupaten Nias Selatan dan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan agar memeriksa para PPK Hibala karena terindikasi pelanggaran Kode etik.

Terpisah, Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga, Harapan Bawaulu saat dimintai tanggapannya terkait itu, mengatakan bahwa para saksi dapat melaporkan PPK Hibala ke Bawaslu Kabupaten Nias Selatan karena diduga melanggar peraturan dan Perundang-undangan.
“KPU Kabupaten Nias Selatan juga dapat memeriksa para PPK Hibala tersebut dan Bawaslu Nias Selatan juga bisa menjadikan hal itu sebagai temuan,” pungkas Bawaulu. (as-hal).

Related News

Komisi III DPRD Medan Heran, Harga Beras dari Bulog Rp12.000/Kg, Sampai di Masyarakat Jadi Rp17.000

Redaksi

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Se Sumut

Redaksi

Masyarakat Tetap di Rumah dan Waspadai Penularan Orang Tanpa Gejala

Redaksi