asarpua.com

Menteri Susi Tenggelamkan 13 Kapal Berbendera Vietnam

ASARPUA.com – Mempawah – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menenggelamkan 13 kapal di Perairan Pulau Datuk, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Sabtu (04/05/2019). Selebihnya sebanyak 13 kapal lainnya menyusul ditenggelamkan pada 10 dan 24 Mei mendatang. Seluruhnya berbendera Vietnam.

Penenggelaman kapal-kapal berbendera Vietnam ini karena  terbukti melakukan illegal fishing di perairan Indonesia

Sampai Mei ini, sebenarnya ada 51 kapal yang terjaring operasi pencurian ikan. Namun, beberapa di antaranya sudah ditenggelamkan. Oleh petugas, ABK kapal-kapal tersebut dihadapkan ke meja hijau di pengadilan, sedangkan kapal-kapal mereka disita sebagai barang bukti. Nah, ketika pengadilan memutus bersalah dan berkekuatan hukum, kapal-kapal itu pun dieksekusi dengan ditenggelamkan.

Agar kapal-kapal tersebut masuk hingga dasar laut, lambung kapal dilubangi lebih dahulu di beberapa bagian. Selanjutnya, kapal diisi air. Perlahan kapal-kapal tersebut masuk hingga dasar laut.

Menteri Susi memilih tidak meledakkan kapal-kapal tersebut agar bangkai kapal bisa menjadi rumah ikan di perairan tersebut. “Peledakan hanya bagian palka, bukan semua bagian kapal,” ujarnya kepada Pontianak Post kemarin.

Dia mengungkapkan, penenggelaman kapal merupakan langkah terbaik untuk menyudahi praktik pencurian ikan di perairan Indonesia. Apabila tidak ada tindakan tegas, dia khawatir pencurian akan terus merugikan negara. Dampak lain, sumber daya ikan Indonesia bisa habis.

“Bayangkan, pada 2014, stok ikan yang kita miliki pernah turun drastis. Hanya ada 7,1 juta ton dari yang sebelumnya tercatat lebih dari 10 juta ton. Ini dikarenakan illegal fishing,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, masih ada akibat lain pencurian ikan. Yakni, saat ini 115 perusahaan eksporter perikanan tutup karena kekurangan bahan baku. Padahal, banyak orang yang menggantungkan hidup dari perusahaan-perusahaan itu.

Dia memaparkan, kapal-kapal yang ditangkap tersebut datang dari berbagai negara. Mulai Malaysia, Filipina, Vietnam, Thailand, Papua Nugini, Tiongkok, hingga Nigeria.

Berdasar data KKP sejak 2014, kebanyakan kapal yang mencuri ikan tersebut datang dari Vietnam. Dalam lima tahun terakhir ada 284 kapal yang tertangkap petugas. Bahkan, pada tahun ini saja kapal Vietnam yang terjaring mencapai 38 unit.

Di sisi lain, Vietnam terus meminta izin perlindungan untuk 2.700 kapal mereka yang beroperasi di perairan Indonesia. Jumlah itu, kata Susi, merupakan angka resmi yang mereka ajukan di setiap akhir tahun.

Padahal, dalam praktiknya, petugas di lapangan menemukan fakta bahwa satu izin ternyata digunakan untuk operasi sepuluh kapal. Angka tersebut belum termasuk keterlibatan kapal asing dari negara lain. “Karena itu, langkah tegas ini sekaligus efek jera bagi mereka. Tujuannya, tak melakukan (pencurian ikan) terus-menerus di perairan Indonesia,” ujarnya.

Dia melanjutkan, sejauh ini penenggelaman kapal cukup memberikan efek jera terhadap negara tetangga untuk tak lagi mencuri ikan di wilayah ekonomi Indonesia. Tanpa begitu, aktivitas pencurian ikan akan menjadi-jadi.

“Dan sekarang efeknya sangat terasa sejak diberlakukannya penenggelaman. Pencuri itu lari. Ikan kita kembali pulih perlahan. Sekarang sudah kami data. Sudah ada 12 juta ton lebih,” tuturnya.

Dan hingga saat ini, kata dia, neraca perdagangan ikan Indonesia bahkan sudah menjadi nomor satu se-Asia Tenggara. Padahal, sebelumnya selalu mendapat predikat buntut apabila dibandingkan dengan negara lain. Contohnya, ikan tuna. Indonesia saat ini didaulat sebagai suplier tuna terbesar di dunia.

“Ekspor kita naik. Contohnya, Sulawesi Selatan yang terkenal dengan kekayaan sumber daya lautnya yang besar. Yang awalnya APBD mereka sebelum ini sekitar Rp 2 triliun, sekarang jadi Rp 15 triliun per tahun. Selain itu, Sulawesi Utara, tercatat kegiatan ekspornya naik 18 persen,” terangnya.

Selain penenggelaman kapal, Susi mengungkapkan, saat ini masih ada 90 kapal yang tertangkap karena mencuri ikan yang menempuh upaya hukum. Baik banding maupun kasasi. “Kalau sudah keluar putusannya, baru kami bisa tindak lanjuti. Apakah itu disita atau ditenggelamkan.”

Di tempat yang sama, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji setuju dengan keputusan Susi yang menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan. Ke depan, dia meminta proses sidangnya berjalan lebih cepat.

Menurut dia, langkah tersebut perlu dilakukan agar masalah cepat selesai. Penundaan eksekusi justru akan merugikan. Sebab, negara akan menanggung biaya untuk perawatan barang bukti. “Jangan ditunggu, apalagi kalau harus sampai bertahun-tahun,” tegasnya.

Sutarmidji mengungkapkan, dengan tindakan tegas tersebut, Indonesia tidak lagi dipandang sebelah mata oleh negara tetangga.

Dia memohon kepada pemerintah pusat agar pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mempermudah pengurusan perizinan wilayah tangkap. Khususnya untuk daerah yang berdekatan. “Mengingat Kalbar sangat dekat dengan jalur lainnya seperti Kepulauan Riau. Bahkan, tidak ada celah bebas di situ. MoU antargubernur sudah kami lakukan sehingga nelayan kita nyaman,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Baginda Pollin L. Gaol menyatakan, penenggelaman kapal asing yang terbukti bersalah karena mencuri ikan di perairan Indonesia sudah sesuai dengan Undang-Undang Perikanan.

Sementara itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Vietnam belum mengetahui penenggelaman kapal tersebut. Begitu pula pemerintah Vietnam melalui kedubesnya di Jakarta. “Belum ada respons pemerintah Vietnam dan belum diberitakan di media. Mari kita bersama-sama menyimak,” ucap Dubes Indonesia untuk Vietnam Ibnu Hadi saat dihubungi Jawa Pos kemarin. (asarpua-disarikan dari jawapos)

Related News

Walikota Bersama TNI, Polri & Masyarakat Bersihkan Danau Siombak

Redaksi

Kapolres Batu Bara Tindak Tegas Semua Bentuk Perjudian di Wilkum Batu Bara

Redaksi

Menhub akan Konsultasi ke KPPU Terkait Tingginya HargaTiket Pesawat

Redaksi