ASARPUA.com – Medan – Seorang spesialis pencuri mobil diringkus Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Sunggal.Pada pengungkapan ini, Tim Pegasus Polsek Sunggal berhasil mengamankan sejumlah mobil dan penadah barang hasil kejahatan.
Informasi dihimpun di Mapolsek Sunggal, Senin, (19/08/2019), tersangka dibekuk dari kawasan Kabupaten Langkat berdasarkan laporan P Ginting (45) warga Jalan Starban Besar Tanjung Selamat Gang Nusantara, Desaa Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal, Deliserdang dan NM Surbakti (55) warga Jalan Setia Indah Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal Deliserdang yang kehilangan Toyata Kijang Jantan pelat BK 1646 AAI Merah Maron dan Mobil Suzuki Katana pelat BK 1561 JS Biru Metalik.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Pegasus Polsek Sunggal yang melakukan penyelidikan memperoleh informasi tentang tersangka yang akan bertransaksi mobil di Desa Janjung Gunung kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat, ,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Syarif Ginting.
Tersangka dimaksud, lanjut dijelaskan Yasir, bernama AB Ginting (38) alias Ari Tato warga Flamboyan Raya Gang Perpas Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
“Bermodalkan informasi itu, petugas berangkat menuju Kabupaten Langkat, menyaru sebagai pembeli mobil dan berhasil meringkus Tato bersama barang bukti Mitsubshi L300 picup hitam pelat BB 8069 YD,” jelas Yasir.
Ketika diinterogasi, Yasir tersangka mengakui bahwa ada menyimpan satu unit mobil Mitsubsihi L300 pikcup di Desa Namo Terasi Binjai dan Toyota Kijang Jantan di Desa Sei Mencirim Pondok di areal Kebun
Tebu milik PTPN II.
“Tersangka juga mengakui Perbuatan mencuri Suzuki Katana milik korban dan menjualnya kepada Darman di kawasan Sawit Seberang, kabupaten Langkat seharga Rp6.000.000,” terang mantan Kapolsek Patumbak ini.
Bermodalkan ‘nyanyian’ Tato, tambah Yasir, Tim Pegasus Polsek Sungguh berhasil meringkus Darman berikut barang hasil kejahatannya.
“Usai diamankan, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses. UntuknArif Budiman, dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sedangkan Dariman, sang penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkas Alumnus Akpol Tahun 2005 ini seraya mengatakan tersangka mengaku telah beberapa kali sukses melakukan aksinya di kawasan wilayah hukum Polrestabes Medan. (as-red)

