asarpua.com

Tim Pegasus Polrestabes Medan Kembali Ringkus Pelaku Pengeroyokan Kapolsek Patumbak

ASARPUA.com – Medan – Tim Pegasus Polrestabes medan kembali berhasil menangkap 2 tersangka dalam perkara tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan pengeroyokan terhadap orang dan atau penganiayaan, sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Kapolsek patumbak Kompol Ginanjar Fitriadi SH Warga Jalan Pertahanan Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas menjadi korban penganiayaan oleh tersangka DK Ginting (27) warga Jalan Marindal Pasar IV Pondok Desa Gang Anggrek Desa Marindal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, H alias Sb (21) warga Jalan Marindal Pasar IV Pondok Desa Gg Iperma Desa Marindal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.

Dari Hasil Visum  korban di Rumah sakit  Bhayangkara TK II Medan, Nomor : R / 350 /  VER UM / VIII / 2019 / Rs. Bhayangkara, pada tanggal 08 Agustus 2019 ditemukan  luka robek dibagian pelipis, luka lecet pelipis bawah mata, luka lecet di bawah bibir, luka lecet di atas bibir, luka memar bahu kiri, luka lecet jari manis, luka lecet punggungan tangan kanan, luka memar di bawah lutut.

Saat korban berserta personil Polsek Patumbak melakukan GKN (Gerebek Kampung Narkoba) pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2019 sekitar pukul : 17.00 WIB di Jalan Karya Gang Keluarga Desa Marindal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.

Tersangka Ang (MD) yang diduga Bandar Narkotika sedang duduk-duduk dirumah makan dan melihat personil Polsek Patumbak datang dan langsung melarikan diri kejalan besar, namun berhasil ditangkap korban/Kapolsek Patumbak.

Selanjutnya tersangka Ang (MD) berteriak dan memberontak sehingga teman-teman tersangka berdatangan.

Melihat kejadian penangkapan tersebut dan melakukan pengeroyokan terhadap korban/ Kapolsek Patumbak sehingga mengalami luka luka dibagian kepala, wajah dan punggung, akibat kejadian tersebut Korban membuat pengaduan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yuda Prawira dalam keterangannya membenarkan penangkapan kedua tersangka dan akan memberikan hukuman yang sesuai hukum yang berlaku.

“Tersangka D berhasil kami tangkap di rumahnya pada hari Kamis (13/08/2019) jam 02:00 WIB di Jalan Karya Marindal 1 Gang Rukun, sedangkan H alias Sb ditangkap pada hari Rabu (21/08/2019) jam 18:00 WIB dari Jalan Marindal Gang I Pertama Kecamatan Patumbak,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha. (as-red)

Related News

Pemkab Nisel Benahi Infrastruktur, Jalan Bonia-Aramo, Gomo-Mazo Ditingkatkan

Redaksi

35 Tahun Berdiri Baru Akhyar Kepala Daerah yang Kunjungi Mesjid Ini

Redaksi

Akhyar Pimpin Pembersihan Drainase di Kawasan Makam Pahlawan

Redaksi