asarpua.com

Terlibat Peredaran Narkoba, Warga Rantauprapat Ditangkap Polisi

YIM alias Badai (24), ditangkap polisi di Jalan Al-Ikhlas, Gang Union, Kelurahan Rantauprapat, terkait peredaran Narkoba, Sabtu (05/04/2025). (Foto. Dok/Humas)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Seorang pria inisial YIM alias Badai (24), Warga Lingkungan Paindoan Gang Pintu IX Kelurahan Rantauprapat ditangkap polisi karena diduga terlibat peredaran gelap Narkoba. Badai ditangkap saat berada di Jalan Al-Ikhlas Gang Union Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (05/04/2025).

Pelaku tak berkutik saat diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu. Tim polisi juga mendapati sabu 1 bungkus (plastik klip kecil) dari saku celana Badai.

“Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan YIM beserta barang bukti sabu seberat 0,39 gram (bruto), handphone android merek Infinix warna biru, sepeda motor Mio Soul warna merah nomor polisi BK 3510 YQQ dan uang tunai Rp60.000,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Meliala melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin kepada wartawan, Senin (07/04/2025).

Syafrudin menyebut, saat diinterogasi petugas, Badai mengakui narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang hendak dijual kembali kepada orang lain.

“Menurut Badai, barang sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki inisial A, warga Paindoan Rantauprapat,” ungkapnya.

Tim kemudian melakukan pengembangan terkait pengakuan Badai. Namun Tim belum berhasil menemukan orang yang dimaksud.

“Tim masih melakukan penyelidikan, dan mendalami terkait pengakuan Badai untuk mengungkap pemasok barang haram tersebut,” kata Syafrudin.

Saat ini, Badai telah ditetapkan tersangka dan ditahan terkait pasal 112 ayat (1), subsider pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Seluruh barang bukti juga diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan. (Asarpua)

Related News

KONI Labuhanbatu Rakor dan Halalbihalal dengan Cabang-cabang Olahraga

Syukuran HUT ke-80 Pemkab Labuhanbatu Meriah, Dihadiri Masyarakat dan Forkopimda

Polres Tanah Karo Musnahkan 130 Bal Ganja Kering

Redaksi