ASARPUA.com – Medan – Tim Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menangkap 4 pelaku yang terlibat dalam kasus penculikan, penyekapan dan pembunuhan eks anggota TNI, Andreas Rury Stein Sianipar (44). Saat ini, ada 7 pelaku lain dan masih menjadi buronan pihak kepolisian.
Keempat pelaku yang ditangkap masing-masing CJS (23), Warga Klambir V Ulayat Raya C, Hamparan Perak, MFIH (25) dan FA (37) yang merupakan Warga Jalan Binjai KM 10, Kecamatan Sunggal. Kemudian F (45), Warga Klambir V, Desa Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
“Masih ada tersangka lainnya yang sedang dalam pengejaran kami, yaitu F, R, RSH, E, NIG, J dan FS. Masih ada 7 orang, nanti kita terbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang),” ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan dalam keterangan persnya, Jumat (03/01/2024).
Lebih lanjut Gidion menjelaskan peran keseluruhan dari 7 pelaku yang masih buron adalah turut membantu melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia.
Setelah korban tewas, mayatnya dibawa dan ditenggelamkan di sumur tua di Dusun Buluh Telang, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Polisi yang melakukan pencarian akhirnya menemukan mayat korban dalam kondisi telah membesar dan membusuk. Kedua kaki dan tangannya terikat dan diberikan pemberat.
Adapun motif dari kasus ini adalah bermula dari persoalan mobil rental, yang mana korban menyewa mobil rental milik salah seorang tersangka namun tidak dikembalikan.
“Motifnya masih kita dalami, namun yang muncul saat ini adalah korban menyewa mobil milik tersangka HS, namun korban tidak mengembalikan mobil tersebut sehingga tersangka membunuh korban secara bersama-sama,” jelas Gidion. (Asarpua)
Penulis: Serasi Sembiring