ASARPUA.com – Labuhanbatu – Seorang petani di Dusun VI, Desa Seisanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap pihak kepolisian setempat, diduga terlibat peredaran Narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku RHH alias Naman (38), ditangkap
di Dusun I, Desa Seisakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (15/11/2024) sekira pukul 23.00 WIB, setelah dilaporkan oleh pihak masyarakat.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, pelaku RHH kerap melakukan aktifitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di desa tersebut,” kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin kepada wartawan, Minggu (17/11/2024).
Dia menjelaskan, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktifitas yang diduga transaksi jual-beli narkotika di wilayah tersebut, Kapolsek Panai Hilir, AKP Rustam E Silaban SH menginstruksikan Tim Unit Reskrim turun melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan warga.
“Saat mendekati lokasi, petugas melihat pelaku sedang menggunakan alat isap di depan rumah kontrakan. Tim langsung melakukan penangkapan,” kata Kasi Humas.
Tim juga menggeledah badan pelaku dan rumah kontrakannya. Petugas menemukan barang bukti dua bungkus (plastik klip) berisi narkotika jenis sabu seberat 2,07 gram (bruto) Selain itu, 7 plastik klip kosong, bong alat isap sabu, kaca pirex, sebatang pipet berbentuk sekop dan uang tunai Rp30.000.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tim juga sedang memburu seorang pria berinisial R, yang disebut pelaku RHH sebagai pemasok sabu tersebut,” kata AKP Syafrudin.
Ia meminta masyarakat bersinergi dengan kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba dengan aktif memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba yang akan merusak generasi bangsa,” ujarnya. (Asarpua)
Reporter: Martin Tarigan