asarpua.com

Polsek Panai Hilir Tangkap Pembobol Toko Pakaian di Seiberombang

Tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan, ID alias Iwan Upah (43), ditangkap setelah membobol toko pakaian di Jalan Ahmad Yani Seiberombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (04/07/2025). (Foto: Dok/Humas)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Tim Unit Reskrim Polsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu, menangkap seorang pria dewasa yang diduga kuat sebagai pembobol toko pakaian di Seiberombang. Tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu diringkus saat berada di toko ponsel, Jumat (04/07/2025) sekira pukul 17.00 WIB.

“Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan atas peristiwa pencurian yang terjadi pada Rabu 26 Juni 2025 malam di rumah toko milik korban, DT (44), di Jalan Jenderal Ahmad Yani Seiberombang,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasubsi PIDM Seksi Humas, Iptu Arwin SH kepada sejumlah wartawan, Sabtu (05/07/2025).

Menurut keterangan korban, saat kejadian sekitar pukul 23.30 WIB, seorang saksi melihat rukonya dengan keadaan terbuka. Pelaku sempat terlihat menemukan batu di dekat pintu depan toko, digunakan pelaku merusak gembok, lalu masuk ke dalam ruko.

Setelah diberitahu oleh saksi lainnya, korban mengecek kondisi dalam tokonya. Hasil pemeriksaan, korban kehilangan 5 lusin celana berbagai merek. Total kerugian mencapai Rp12.000.000.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku yang diketahui berinisial ID alias Iwan Upah (43), warga Lingkungan III Makwana, Kelurahan Seiberombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, diamankan saat berada di satu warung ponsel di Jalan Makwana,” ungkapnya.

Saat diinterogasi Kanit Reskrim Ipda Andi Fahri Hasibuan, tambah Iptu Arwin, pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut bersama rekannya berinisial R.

“Tim Unit Reskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 5 potong celana panjang berbagai merek dan batu yang digunakan pelaku merusak pintu ruko korban,” jelasnya.

Kasubsi PIDM Seksi Humas, Iptu Arwin SH  menyampaikan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Tim Unit Reskrim Polsek Panai Hilir juga masih memburu pelaku lain dan mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Pria ID alias Iwan Upah telah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. ID dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ungkapnya.

Arwin juga mengatakan pihaknya akan terus mengupayakan langkah-langkah maksimal dalam menjaga situasi Kamtibmas, khususnya menindak pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan warga. (Asarpua)

Reporter: Martin Tarigan

Related News

Terlibat Peredaran Narkoba di Labura, Tiga Pelaku Ditangkap, Satu Ditembak

Arus Balik di Jalinsum Labuhanbatu Ramai Lancar

Pengedar Sabu di Desa Kampung Pajak Ditangkap Polsek Na IX-X