asarpua.com

Terkendala Tarik PBB dari Perumahan, Pemkab Labuhanbatu Minta Developer Daftarkan Wajib Pajak

Bupati Labuhanbatu diwakili Sekda Hasan Heri Rambe memimpin rakor dengan stakeholder terkait optimalisasi PAD dari sektor PBB P2, Selasa (22/04/2025), di Kantor Bupati, Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat. (Foto. Dok/Dikla)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu mengalami kendala pada pengutipan pajak bumi dan bangunan atau PBB dari perumahan yang dibangun developer atau pengembang. Kendalanya, termasuk petugas yang tidak mengenal wajib pajak, pemilik rumah atau pengusaha perumahan yang tertera dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan.

“Ada beberapa kendala di lapangan terkait pengutipan PBB dari perumahan. Antara lain petugas kelabakan karena tidak mengetahui siapa pemilik rumah ataupun pengusahanya. Kemudian, pemilik rumah tidak merasa berkewajiban membayar PBB karena pada SPPT PBB belum nama pemilik rumah, tetapi nama pemilik tanah atau developer,” ungkap Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Tuty Noprida Ritonga dalam rapat koordinasi dengan stakeholders di Kantor Bupati, Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat, Selasa (22/04/2025).

Dalam rakor ini, Tuty meminta pengembang atau pengusaha perumahan untuk segera melaporkan atau mendaftarkan wajib pajak ke Pemkab Labuhanbatu. Atau melakukan balik nama SPPT dari pengusaha atau developer atau pemilik tanah ke pemilik rumah, sehingga pemilik rumah berkewajiban membayar PBB.

Bupati Labuhanbatu diwakili Sekda Hasan Heri Rambe sebelum menjelaskan, sesuai Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dengan daerah, serta peraturan daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa PBB Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah jenis pajak yang dipungut oleh daerah, yang merupakan kontribusi wajib pajak terutang (pribadi atau badan/badan usaha) yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang.

“Untuk itu, Bapenda Labuhanbatu melakukan pemetaan dan secara intens melakukan upaya untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya penerimaan PHD dari sektor pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan PBB-P2,” sebutnya.

Sekda menegaskan betapa pentingnya meningkatkan PAD dari pajak-pajak daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Labuhanbatu, selain PBB-P2. Potensi pendapatan daerah Labuhanbatu, antara lain pajak barang dan jasa, makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, reklame, air, tanah, mineral bukan logam dan batuan, sarang burung walet, pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor.

“Untuk itu, bagi yang masih terdapat permasalahan agar dapat diinventarisir untuk diajukan penyelesaiannya ke Bapenda,” ujar Sekda.

Ia menjelaskan, dana yang digunakan untuk pembangunan oleh pemerintah, baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota, bersumber dari pajak dan retribusi yang dipungut dari masyarakat dan ditujukan untuk pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya untuk mengatasi masalah utama bangsa, yaitu kemiskinan.

“Jadi, mari kita tumbuhkan kesadaran untuk  pembayaran pajak. Semoga apa yang diharapkan dalam rangka pencapaian optimalisasi pendapatan pajak daerah dapat tercapai maksimal sesuai yang kita harapkan,” ajaknya.

Asisten Umum dan Keuangan, Zaid Harahap mengharapkan forum ini dapat menemukan titik terang, solusi dan kesepakatan bersama, antara stakeholder terkait, wajib pajak dan Pemkab Labuhanbatu.

“Perumahan atau real estate di seputar Rantauprapat sudah semakin berkembang. Saat ini begitu banyak bangunan perumahan berdiri,  akan menjadi salah satu sumber PAD. Untuk itu supaya petugas segera berkordinasi dengan pihak pengusaha atau pengembang. Kita berharap, semoga para wajib pajak PBB patuh terhadap peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Rakor ini dihadiri pengurus Asosiasi Pengembangan Perumahan Indonesia, Himpera, Real Estate Indonesia, pihak KPP Pratama, Kepala Kantor Pertanahan/BPN, Pengurus Ikatan Notaris Indonesia, PPAT, Perbankan, Camat Rantau Utara, Camat Rantau Selatan dan para lurah. (Asarpua)

Reporter: Martin Tarigan

Related News

Pemkab Labuhanbatu Bersama TNI, Polri dan Kejaksaan Peringati Hari Pahlawan

Bupati Labuhanbatu Bersama Kapolres Pererat Sinergi Ciptakan Kamtibmas

Pemkab Labuhanbatu dan BI Rakor Teknis Pengendalian Inflasi