ASARPUA.com – Medan – Tim Khusus Anti Bandit Reskrim Polsek Medan Kota amankan dua tersangka pengguna dan pengedar Narkotika jenis sabu-sabu dikawasan Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Maimun, Selasa (17/03/2020) sekira pukul 03.00 Wib.
Informasi di kepolisian mengatakan tersangka bernama, EP (30) Jalan Saudara, Gang Sahata, Kecamatan Medan Kota dan Ri (32) warga Jalan Mangkubumi Medan Kota. Di tangan kedua tersangka petugas menyita 1,1 paket kecil sabu.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin, Senin (23/3/2020) mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, katanya ada seorang pria mengendarai sepeda motor CBR di Jalan Mangkubumi lagi membawa narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut Tim Tekab langsung bergerak mengarah objek dan melakukan penangkapan terhadap tersangka. Ketika dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti sabu di saku celana tersangka.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku kalau barang haram itu memang miliknya baru dibelinya seharga Rp670.000 dari tersangka Ri.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka Ri di kediamannya Jalan Mangkubumi. Untuk menunggu proses hukum kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke Polsek Medan Kota. Ungkap Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin. (as-14)