ASARPUA.com – Medan – Tekab Polsek Medan Kota mengamankan satu unit mobil dan seorang penumpangnya karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin menjelaskan, penangkapan tersangka NE (28), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Merdeka itu pada Kamis (23/04/2020).
“Tim kita yang sedang melakukan patroli mencurigai mobil sedang parkir di Jalan Brigjen Katamso Gang Sentosa,” jelas Yaqin, Senin (04/05/2020).
Menurut dia, ketika melakukan hunting, pihaknya melihat dua unit mobil sedang parkir lalu dihampiri. Namun, saat itu seorang penumpangnya malah kabur sehingga dilakukan pengejaran.
Sedangkan, satu unit mobil lagi melarikan diri. Selanjutnya satu orang tersangka tersebut diboyong ke Mapolsek Medan Kota.
“Dari pemeriksaan di dalam mobil disaksikan tersangka ditemukan satu bungkusan berisi diduga sabu dari bawah jok pengemudi,” terangnya.
Dalam kasus itu disita barang bukti 1 bungkus kecil diduga berisi sabu, 1 unit mobil warna abu abu nomor polisi BK 1862 GP, dan 3 unit HP. (Asarpua)
Reporter: Serasi Sembiring